Jatim, (Tabloidpilarpost.com), Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur gandeng Kejati Jatim dalam menyelesaikan permasalahan hukum terkait bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama yang diselenggarakan di ruang rapat Kajati Lt.3 Selasa. (26/4/2022)
Pada kesempatan itu Kajati berharap, perpanjangan penandatanganan perjanjian kerjasama ini menjadi entry point sinergitas kerjasama antara Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dengan Kejati Jatim dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Masih menurut Kajati, berharap segera terwujud implementasinya, karena apabila tidak ada tindaklanjutnya maka perjanjian kerjasama ini akan kehilangan rohnya, sehingga hanya akan menjadi sebuah monumen tanpa makna.
“Permasalahan lahan selalu menjadi isu utama dan dengan wacana perhutanan sosial akan berdampak pengurangan lahan perhutani, maka dapat diindikasikan kemungkinan timbulnya privatisasi terhadap lahan HGU (hak guna usaha) dan HPL (hak pengelolaan) oleh pihak yang mengambil kesempatan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum nantinya. Sehingga menghadapi hal tersebut kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada pemerintah lainnya.” Pungkasnya.
(Abangku Tpp/Sdj Tpp)