Cimahi – (Tabloidpilarpost.com), Pemkot Cimahi yang di prakarsai Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi mengadakan pertemuan dengan para pengusaha minimarket alfamart dan indomart, terkait izin usaha, bertempat Gedung A Pemkot Cimahi, Jl.Rd Demang Hardjakusumah, Rabu 20 april 2022
Hadiri pada kegiatan tersebut, Plt.Walikota Cimahi Ngatiyana, Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Assisten Administrasi Umum (Asminum) Tata Wikanta, Asisten Pemerintahan Kota Cimahi Maria Fitriana, Kepala Dinas DPMPTSP Hella Haerani, Kadishub Kota Cimahi Hendra Gunawan, Kepala Disdagkoperin Dadan Darmawan, Camat Cimahi Utara, Endang, Camat Cimahi Tengah Tri Lospala Chandra,
Iwan Kurniawan perwakilan Alfa mart, Yusuf Supriatna perwakilan Indomart, sedangkan dari perwakilan Yomart tidak hadir
Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari pembicaraan sebelumnya tentang minimarket di Kota Cimahi yang belum berizin dan suatu hal yang harus di selesaikan, yang pertama menyangkut tanggungjawab Pemkot Cimahi sebagai dari penegak peraturan dan juga kelangsungan para owner, sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya memiliki perasaan yang nyaman berusaha.
Pada kesempatan tersebut Iwan Kurniawan perwakilan Alfa mart menjelaskan menurut data mereka semua toko alfamart di Cimahi ada 57 toko, 45 sudah berijin, 12 belum dan sedang berproses untuk perijinan dan berkasnya sudah masuk ke dinas perijinan Kota Cimahi.
Iwan Kurniawan memaparkan bahwa mereka telah mengikuti prosedur perizinan berusaha terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.