Kab Bandung,(Tabloidpilarpos.com)- Upaya Pemerintah pusat melalui Kemensos yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dalam hal penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bertujuan untuk meningkatkan efektifitas, efesiensi,trasfaransi serta akuntabilitas saat proses penyaluran supaya meminimalisir adanya hal hal penyelewengan serta terjadinya praktek Azas manfaat.

Euis Sumiyati pun memahami dan berpendapat akan tujuan penerbitan juknis tersebut, yaitu adalah salahsatu upaya untuk melakukan percepatan pencairan bantuan sosial (bansos) dan memberikan payung hukum bagi Program Sembako yang disalurkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.
Namun Euis mengakui hingga saat ini masih banyak menerima aduan dari masyarakat penerima bantuan yang disampaikan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Organisasi Masyarakat (ORMAS) bahkan Media Sosial pun turut serta mengontrol serta menyampaikan aduan tentang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima sembako dengan kualitas kurang baik. Tidak hanya terkait barangnya, namun juga mekanisme di lapangan yang tidak memihak dan terindikasi merugikan kepada penerima manfaat.
“Sampai saat ini pun saya masih sering kedatangan LSM,ORMAS Juga wartawan Media Sosial baik online maupun cetak yang menyampaikan bahwa yang terjadi di lapangan masih sering ditemukan adanya unsur Azas manfaat atau intervensi yang dilakukan oleh oknum yang terlibat dalam penyaluran program bansos tersebut. Yang disebabkan adanya jumlah komoditi yang diduga tidak sesuai dengan jumlah nominal uang yang masuk ke rekening KPM dan sembako nya pun sudah dikemas atau dipaket oleh penyalur yang bekerjasama dengan desa. Dan juga ada intervensi yang dilakukan oleh pilar pilar sosial yang terlibat dalam penyaluran bantuan tersebut,”tutur Euis Sumiyati kepada awak media Tabloidpilarpos saat wawancara dikantornya, Kamis(14/04/22).
Saya tekankan kepada para pilar sosial yang ditunjuk dan bermitra dengan Dinsos baik itu TKSK,pendamping PKH juga Puskesos agar jangan sesekali mengambil tindakan atau mengeluarkan kebijakan kebijakan lokal juga statement, apalagi sampai melakukan intervensi. Juga tidak memaksa kepada KPM untuk belanja ke agen yang telah ditentukan oleh desa dan jangan ada kata ancaman apabila tidak dibelanjakan di agen penyalur dan distributor yang bekerjasama dengan desa, maka KPM tersebut akan dicoret dari kepesertaanya, tandasnya.
Dan juga perlu diketahui oleh para pilar pilar sosial tersebut apabila ada yang melakukan tindakan intervensi yang mengandung ancaman kepada KPM, saya tidak segan segan akan melakukan tindakan dengan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), tegas Euis.
Mudah mudahan dengan cara begitu saya berharap semoga saja para oknum oknum yang mengbil unsur Azas manfaat bisa jera dan tidak berani untuk melakukan penyalahgunaan program bansos tersebut,pungkasnya. ***(Heri).
211 total views, 1 views today