Pinrang, (Tabloidpilarpost.com), DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pinrang Tahun Anggaran 2021, Jumat, 25 Maret 2022, Pkl.09.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna.
Dihadiri Wakil Bupati Pinrang, Drs.H.Alimin, M.Si, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua, Ir.Syamsuri, dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir Sekda Pinrang, Ir.A.Budaya, M.Si, Forkopimda, Sekwan Pinrang, Drs.Cendera Yasin, MM, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, kabag, camat, lurah, LSM dan insan pers.
Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin menyampaikan, LKPJ Tahun 2021 diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD setempat. Selain ketentuan tersebut juga diatur dalam pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang menyebutkan Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, maka DPRD Kabupaten Pinrang melakukan rapat paripurna guna mendengarkan penyampaian Bupati Pinrang atas Laporan Keterangan Ppertanggungjawaban Tahun 2021 melalui rapat paripurna dengan tujuan untuk menyampaikan dinamika penyelenggaraan pemerintah dan kinerja pembangunan yang telah dicapai selama tahun 2021.
Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang, Drs.H.Alimin dalam membacakan LKPJ Bupati Pinrang menjelaskan, sepanjang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pada Tahun 2021, Alhamdulillah, secara umum dapat berjalan baik, meskipun dengan situasi pandemi covid-19, kegiatan dapat terkoordinir di seluruh lini pemerintahan sesuai RPJMD Kabupaten Pinrang Tahun 2019-2024, dimana telah ditetapkan Visi Kabupaten Pinrang yaitu “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Pinrang yang Sejahtera, Religius, Harmonis, Mandiri dan Tangguh Mengelola Potensi Daerah”, dan untuk melaksanakan Visi itu diperlukan upaya kerja keras dan komitmen dari semua pihak secara bersama-sama .
Lanjut Alimin, Laporan Keterangan tentang capaian kinerja Kabupaten Pinrang Tahun 2021 diawali dengan menjelaskan capaian kinerja melalui penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah, yang mengacu pada indikator kinerja makro dan didukung oleh seluruh Perangkat Daerah. Berbagai upaya pencapaian indikator kinerja tersebut yang telah dicapai pada Tahun 2021 antara lain ;
(1) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pinrang pada Tahun 2021 telah dicapai sebesar 71, 45, meningkat 0,19 poin (mengalami peningkatan 0,26 % ) bila dibandingkan dengan Tahun 2020 yakni sebesar 71, 26. Peningkatan IPM 2021 didukung oleh peningkatan pada semua komponen penyusunnya. (2) Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Tahun 2021 atas dasar harga berlaku, sebesar 21,76 trilyun, sedangkan Tahun 2020, dicapai 20,08 trilyun atau mengalami perkembangan sebesar 1,68 trilyun atau 8,37 %.
(3) income perkapita atas dasar harga berlaku Tahun 2021 sebesar 53,41 juta, bila dibanding Tahun 2020 dicapai 52,93 juta atau mengalami peningkatan sebesar 0,48 juta.
(4) angka kemiskinan pada Tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 0,05 %, jika dibandingkan Tahun 2020, ini sebagai wujud nyata pengentasan kemiskinan terus digalakkan bersama. Pada Tahun 2021, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Pinrang sebesar 33, 56 ribu jiwa atau 8,86 %.
(5) pertumbuhan ekonomi pada Tahun 2021 sebesar 5,04 dibandingkan Tahun 2020 sebesar 0,44 atau mengalami pertumbuhan sebesar 4,6 %.
Berbagai penghargaan telah dicapai Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang di Tahun 2021, sambung Alimin, diantaranya:
(1) Tanda Penghargaan STBM berkelanjutan kepada Kabupaten Pinrang sebagai kabupaten/kota STBM berkelanjutan dalam upaya memobilisasi masyarakat untuk terlibat dalam mempertahankan layanan sanitasi berbasis masyarakat berkelanjutan Tahun 2021 dari Menteri kesehatan RI;
(2) Pemerintah RI memberikan penghargaan kepada Kabupaten Pinrang atas keberhasilannya menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2020 dengan capaian opini WTP dalam acara Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2021 dari Menteri Keuangan RI, sehingga Kabupaten Pinrang telah mendapatkan opini WTP 9 (sembilan) tahun berturut-turut sejak Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2020;
(3) piagam penghargaan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang atas keberhasilannya menerapkan system MERIT dalam manajemen Aparatur Sipil Negara dengan predikat BAIK dari Komisi Aparatur Sipil Negara;
(4) penghargaan Top 45 (terpuji) Tingkat Nasional Inovasi Pelayanan Publik dengan judul layanan inovasi JABAT ERAT ( Kerjasama Pembinaan dan Bantuan Ekonomi Berkelanjutan ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
(5) penghargaan atas penyelenggaraan kabupaten/kota Sehat kategori Swasti Saba Wistara Tahun 2019-2020 dari Gubernur Sulawesi Selatan;
(6) penghargaan Stand Pameran Kabupaten Lokus pelaksanaan Konvergensi Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 sebagai Peringkat I dari Gubernur Sulawesi Selatan; (7) penghargaan atas Penilaian Kinerja Kabupaten Lokus pelaksanaan Konvergensi Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 sebagai Peringkat IV dari Gubernur Sulawesi Selatan;
(8) penghargaan Kabar Makassar Award 2021 diberikan kepada H.A.Irwan Hamid, S.Sos sebagai Kepala Daerah inovatif Pelayanan Masyarakat;
(9) penghargaan Top 50 Tingkat Provinsi Inovasi Pelayanan Publik dengan judul layanan inovasi KLIK AKUN BUMIL (Kantong Elektronik Jadwal Persalinan akan Turunkan Angka Kematian Ibu Hamil) Puskesmas Batulappa;
(10) penghargaan Top 30 Tingkat Provinsi inovasi palayan publik dengan judul layanan inovasi RAJIN (Gerai Perijinan) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
(11) penghargaan Top 30 Tingkat Nasional Inovasi Pelayanan Publik dengan judul layanan inovasi JABAT ERAT ( Kerjasama Pembinaan dan Bantuan Ekonomi Berkelanjutan ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(Jack Tpp/Sdj Tpp)