Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Nunukan dan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Nunukan bersinergi untuk program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)”.
Lapas Kelas IIB Nunukan menjalin kerjasama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Nunukan”.
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, MoU ini merupakan wujud kerjasama Lapas Kelas IIB Nunukan dengan BNNK Nunukan bebas dari peredaran gelap narkotika di lingkungan kerja.
“Ini bukan hanya seremonial saja, tetapi mari kita action bahwa kita benar-benar bebas dari narkoba”, kata Wayan.
Emmanuel Henry Wijaya, Kepala BNNK Nunukan mengatakan bahwa, penanganan permasalahan P4GN di Lapas harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kinerja Lapas yang akuntabel, transparan dengan didukung oleh petugas yang memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi yang mempu mewujudkan tertib Pemasyarakatan.
I Wayan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan menambahkan, perjanjian kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional BNNK Nunukan ini juga merupakan salah satu upaya bagian dari pelaksanaan wilayah bebas korupsi (WBK)”, Pungkasnya. Kontributor RR:(Humas Lapas Nnk/Rdm).