ADVERTISEMENT
  • Tentang TPP
  • Pedoman Media Cyber
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
Sabtu, 30 September 2023
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Ada Apa dengan Polres Malang.,Kriminalisasi Wartawan Untuk Tutupi Pungli dan Pemerasan, Intelijen Kejati dan Saber Pungli Kemenkopolhukam Akan Laporkan Balik

Pilar Post by Pilar Post
02/04/2022
in Peristiwa
0
“Sempurnakan Ibadah Ramadhan, Lapas Nunukan Gelar Pesantren Kilat”

Malang, (Tabloidpilarpost.com), Seperti diketahui, Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1

Siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Namun, temuan penyelewengan BBM bersubsidi wilayah Dampit-Turen Kabupaten Malang, malah seakan dilindungi dan ditutup-tutupi oleh oknum instansi Kepolisian.

Malah, tim investigasi dari media dan lembaga yang menemukan penyelewengan itu dilaporkan ke Polsek Dampit oleh oknum penimbun BBM tersebut, dengan tuduhan merampas kemerdekaan.

Media dan lembaga yang tidak terima atas pencemaran nama baik itu akan menuntut balik pihak pelapor, baik itu oknum instansi atau siapapun yang membekingi.

Sebab, usai pelaporan tersebut, malah ada oknum dari Media dan Lembaga lain yang menyelubuk ke POM wilayah Tirtoyudo, yang mana di POM Tirtoyudo juga terjadi jual beli bensin ilegal ke pengecer.

Menurut narasumber yang enggan disebut namanya, di POM Tirtoyudo jual beli bensin ilegal sangat ramai, dengan fee Rp. 7000 per jerigen yang katanya digunakan untuk keamanan.

Oknum LSM dan Media yang tidak bertanggung jawab itu memeras POM Tirtoyudo dengan nilai sebesar Rp. 90 juta.

Sementara media dan lembaga yang benar-benar menemukan penyelewengan-penyelewengan tersebut malah dikriminalisasi dan si oknum yang menimbun BBM subsidi ini pun tidak diamankan.

Maka dari itu, melalui Tim Lawyer Anti Korupsi Jakarta dan kuasa hukumnya, Media dan Lembaga yang bekerjasama dengan Survey Penilaian Integritas ( SPI ), Intel Kejaksaan, Tim Saber Pungli Kemenkopolhukam, Kadiv Propam Mabes Polri, serta Tim Satgas Mafia Migas ini akan menuntut balik kepada oknum-oknum yang ikut serta dalam kejahatan, dan yang sudah melakukan kriminalisasi dan pencemaran nama baik.

Dan bagi oknum kepolisian yang terlibat maka juga akan turut dilaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri. Sebab, sesuai dengan statement Kadiv Propam Mabes Polri, oknum polisi ‘nakal’ yang meminta jatah ke perusahaan harus dilaporkan.

Sementara pihak POM yang nakal akan dilaporkan ke Menteri BUMN, dan pencemaran nama baiknya akan dituntut balik ke Kejati.

Dan untuk pungli POM, pungli oknum kepolisian, serta pungli yang dilakukan oleh oknum LSM dan Media yang berkolaborasi jahat akan dilaporkan ke instansi kepolisian agar tidak merasa sok bersih, sok bersih tapi nggendok. Sampai kemanapun maka akan tetap dituntut.

Karena, saat ditanya, pihak POM mengaku bahwa uang keamanan Rp. 7000 per jerigen itu katanya dibagi oleh media dan lembaga, namun media dan lembaga mengaku tidak pernah mendapatkan jatah dari POM, kemudian kemana uang tersebut?
Sebab, perharinya bisa sampai ratusan jerigen BBM bersubsidi yang diambil oleh para oknum penimbun tersebut.

Media dan lembaga ini sudah berulang kali dikriminalisasi atas temuan-temuan terkait penyelewengan apapun, ada apa dengan wilayah hukum Polres Malang? Sebab, laporan-laporan terkait penyelewengan tidak pernah ditanggapi dan penyelewengan pun seakan ditutup-tutupi oleh oknum Kepolisian.

Media dan Lembaga yang menemukan penyelewengan tersebut, dan malah dilaporkan, maka akan menuntut balik sesuai Pasal 317 KUHP, yakni “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

“Siapapun yang terlibat maka akan saya laporkan melalui Tim Lawyer Anti Korupsi dan Tim Saber Pungli, sebab sudah banyak sekali jual beli BBM ilegal yang masih dibiarkan sampai saat ini,” ujar Eko (Sabtu, 02/04/2022), selaku media dan lembaga yang menjadi korban.

Menurut Survei Penilaian Integritas ( SPI ), fakta di Kabupaten Malang yang terjadi adalah siapapun yang mau diajak berkolaborasi jahat maka akan selamat, namun siapapun ( baik lembaga maupun media ) yang tidak mau berkolaborasi jahat maka akan dikriminalisasi.

Maka dari itu, kasus pungli dan korupsi di Kabupaten Malang susah terungkap, karena banyak oknum media dan lembaga yang turut menutupi kasus-kasus korupsi tersebut.

(Eko/Sdj Tpp)

 365 total views,  2 views today

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

“Sempurnakan Ibadah Ramadhan, Lapas Nunukan Gelar Pesantren Kilat”

Next Post

Oknum Kepala Sekolah SD di Kabupaten Gowa Disinyalir Melakukan Penggelapan Uang Pembayaran Pelunasan ke Bank Mandiri

Berita Lainnya

Petik Laut Gajah Baru 2023 Di Sendangbiru Di Hadiri Wakil Bupati Malang Drs H.Didik Gatot Subroto ,S.H.M.H

Muskab Ke-4 Senkom Mitra Polri Muaro Jambi: Sukses Mewujudkan Organisasi Unggul Menuju Kemajuan Indonesia

by SOFYAN SJAM
29/09/2023
0

Muaro Jambi, (Tabloidpilarpost.com) - Pengurus Kabupaten Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri Muaro Jambi menggelar Musyawarah Kabupaten (MUSKAB) Ke-4 Pada Kamis...

Nelayan Asal Sumbawa Barat Hilang Saat Berlayar, Perahunya Ditemukan di Perairan Lombok Tengah.

Nelayan Asal Sumbawa Barat Hilang Saat Berlayar, Perahunya Ditemukan di Perairan Lombok Tengah.

by Sulpi
06/09/2023
0

Lombok Tengah, NTB - (Tabloidpilarpost.com) Sampan milik dua orang warga Dusun Wara'b Desa Labuan Lalar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat...

Ketua PC LDII Kedawung Mengunjungi Tokoh Pejuang Kemerdekaan

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Diagendakan Buka Musprov ke-4 Senkom Mitra Polri

by SOFYAN SJAM
22/08/2023
0

Jambi, (Tabloidpilarpost.com) - Ketua Senkom Mitra Polri Provinsi Jambi Andi Susanta, ME didampingi Sekretaris Suparlan dan Kabid Hukum dan HAM...

Video Perkelahian Siswa SMP di Sergai, Kakek Korban: Biar Proses Hukum Yang Berjalan

Aksi Gotong-Royong Hebat: Senkom Mitra Polri dan Instansi Terkait Bersatu Bersihkan Dermaga 3 Pelabuhan Benoa

by SOFYAN SJAM
10/08/2023
0

Denpasar, (Tabloidpilarpost.com),  Pagi yang cerah menyambut aksi kolaboratif yang menginspirasi di Kantor Regional 3 Pelindo Bali Nusra. Sebuah sinergi luar...

Video Perkelahian Siswa SMP di Sergai, Kakek Korban: Biar Proses Hukum Yang Berjalan

Video Perkelahian Siswa SMP di Sergai, Kakek Korban: Biar Proses Hukum Yang Berjalan

by SOFYAN SJAM
10/08/2023
0

Sergai, (Tabloidpilarpost.com), Aksi perkelahian (pemukulan) anak SMP Alwasliyah Desa Pekan Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai yang terekam kamera ponsel pada...

Pelajar SMAN 3 Kupang, Beruntung Dapat Handphone Gratis dari Kapolda NTT

Pelajar SMAN 3 Kupang, Beruntung Dapat Handphone Gratis dari Kapolda NTT

by SOFYAN SJAM
03/08/2023
0

NTT, (Tabloidpilarpost.com), Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum, melaksanakan Safari Kamtibmas dengan penuh semangat di...

Next Post
Oknum Kepala Sekolah SD di Kabupaten Gowa Disinyalir Melakukan Penggelapan Uang Pembayaran Pelunasan ke Bank Mandiri

Oknum Kepala Sekolah SD di Kabupaten Gowa Disinyalir Melakukan Penggelapan Uang Pembayaran Pelunasan ke Bank Mandiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP (Laskar Merah Putih) TAK BERGALITAS DIBUBARKAN PAKSA oleh APARAT GABUNGAN TNI POLRI KOTA MAKASSAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUSUNAN DEWAN PIMPIN NAN PUSAT – PARTAI RAK YAT BERSATU(DPP PRABU)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar Papua
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Tentang TPP
  • Pedoman Media Cyber
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In