Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Dalam Rapat Paripurna Ke – 5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 – 2022 yang di laksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Nunukan, Wakil Bupati (Wabup) Nunukan H. Hanafiah, menyampaikan nota pengantar laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nunukan tahun anggaran 2021kepada DPRD, Kamis (31/03).
Rapat Paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Saleh, SE. Turut hadir Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah mewakili Bupati Nunukan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP., M.Si, anggota DPRD, Forkopimda, para awak Media, serta tamu undangan lainnya”.
“Atas nama pemerintah Kabupaten Nunukan, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar – besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021”.
Demikian pula kepada rekan – rekan forum pimpinan serta seluruh lapisan masyarakat serta semua stakeholder yang telah memberikan dukungan dan kontribusi secara nyata dalam mewujudkan berbagai capaian agenda pembangunan daerah di Kabupaten Nunukan,” ujar H. Hanafiah.
Lebih lanjut Wakil Bupati Nunukan Hanafiah menjelaskan, belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer”.
“Secara keseluruhan, belanja daerah pada tahun anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp. 1,37 Triliun, terealisasi sebesar Rp 1,33 Triliun dengan realisasi mencapai 97,69 persen” kata Hanafiah.
Sementara itu, pendapatan daerah pada tahun anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp.1,34 Triliun rupiah, dapat direalisasikan sebesar Rp. 1,39 Triliun atau tercapai sebesar 104,02 persen.
“Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dari pemerintah pusat serta lain – lain pendapatan daerah yang sah”, ujarnya.
H.Hanafiah menambahkan bahwa, berpedoman pada Peraturan Pemerintah tersebut dan mengingat penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2021 telah berakhir, kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ akhir Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Kabupaten Nunukan melalui rapat paripurna, dimana LKPJ ini pada hakikatnya merupakan laporan hasil penyelenggaraan”.
Capaian seluruh perangkat daerah dilingkungan Pemerintah kabupaten Nunukan dapat dilihat secara rinci baik dalam hal kinerja keuangan maupun pencapaian target indikator kinerja utama (IKU), dapat dilihat pada doumen LKPJ Bupati Nunukan tahun anggaran 2021”.
H.Hanafiah menambahkan, pada 2021 pemkab Nunukan juga melakukan tugas pembantuan dari Kemendagri melalui Badan Pengelola Perbatasan (BPP) dengan berbagai program yang dianggarkan sebesar Rp 1,95 M dan terealisasi sebesar Rp 1,94 M (99.85)”.
Pemkab Nunukan juga meraih prestasi dan penghargaan baik tingkat Provinsi maupun Nasional dalam berbagai urusan pembangunan”,ujarnya.(Rdm).