Kabupaten Bandung,(Tabloidpilarpos.com)-Desa adalah dasar pertumbuhan pemerintah karena pada logikanya adanya pemerintah pusat berarti bukti adanya desa lalu kecamatan lanjut kabupaten/kota hingga provinsi dan akhirnya berujung dipemerintah pusat.
Dalam tatakelola kepemerintahan pada umumnya ingin baik,terutama dalam pelayanan,baik dari pemerintah pusat kedaerah dari daerah kedesa dan dari desa pada masyarakat.
Mengenai perihal pelayanan tersebut,hususnya pelayanan dalam bidang pencairan keuangan yang masuk ke rekening desa yang pada saat ini mengalami keterlambatan entah apa yang menjadi faktor penyebabnya dan dimana tersendatnya sehingga memancing kekecewaan para kepala desa karena sampai saat ini belum juga bisa mencairkan sumber keuangan.
Seperti yang diungkapkan oleh kepala desa Tenjolaya kecamatan Pasirjambu kabupaten Bandung, Ismawanto Somantri mengatakan dan memahami kalau didalam tubuh kepemerintahan ada permasalahan atau kendala yang mungkin tidak layak untuk diekspos atau dipublikasikan tetapi kita harus memahami sadar dan sabar dengan terjadinya keterlambatan tahapan pencairan bantuan keuangan.
“Saya yakin nurani merekapun (Bupati,DPMD atau BKAD) sangat mengerti dan tidak bermaksud untuk menghambat atau menjadi kendala terlambatnya tahapan pencairan,dan saya yakin merekapun mengerti tentang hal itu dan pasti akan membantu atau memfasilitasi dalam proses pencairanya.Tetapi kita atau desa harus mengkoreksi terlebih dahulu apakah ada kekurangan atau kesalahan dalam pengajuan proposal atau kekurangan hal lainya”ungkapnya.
Yang saya sayangkan adalah hilangnya salah satu program bantuan keuangan yang sumbernya dari kabupaten,yaitu program raksa desa. Apa mungkin Bupati akan membuat terobosan baru atau mengganti nama program tersebut atau apalah saya kurang mengerti,imbuh Somantri.
Dan mengenai adanya kerjasama antara pihak kabupaten dan bank BJb tentang program pinjaman bergulir untuk masyarakat saya memprediksi tipis tingkat keberhasilannya karena kembali lagi ke SDM dan tingkat kesadaran manusia saat ini lumayan sulit untuk dibina bahkan mungkin akan menimbulkan permasalahan atau polemik dimasyarakat karena terjadinya cemburu sosial sesama warga yang imbasnya ke RT/RW hingga kedesa.Lalu dengan program pembuatan rekening bank BJb untuk RT/RW yang mungkin kedepanya bermanfaat untuk menyalurkan insentif untuk RT/RW saya berpendapat kurang efektif bagi desa Tenjolaya Hususnya, karena kembali lagi ke SDM dan letak geografis desa yang jauh ke kota dan pihak desa pun tidak akan memanipulasi data dalam hal penyaluran insentif tersebut dan juga tidak mungkin melakukan pemotongan insentif yang sudah menjadi hak bagi para RT/RW,tegasnya.
Mengacu kepada manajemen keuangan desa, UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa pemerintah pusat diberikan amanat untuk menyalurkan dana khusus bagi penyelenggaraan pemerintah desa yang disebut sebagai Alokasi Dana Desa (ADD). ADD bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dalam UU ini juga menyebutkan bahwa disamping pemerintah pusat, maka pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kabupaten/kota juga diharuskan mengalokasikan minimal 10 persen dari dana perimbangan kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Desa juga memperoleh tambahan dana sebesar 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Sebanyak 60 persen dari tambahan dana itu dibagi merata untuk seluruh desa, sedangkan 40 persen sisanya didistribusikan secara proporsional menurut hasil penerimaan dari masing-masing desa. Perubahan manajemen anggaran pemerintah desa tersebut bertujuan agar pemerintah desa dapat mengembangkan berbagai sektor-sektor produktif di desa.
Maka dari itu saya berharap kepada pemerintah kabupaten hususnya dinas dinas terkait membantu merpercepat tahapan pencairan bagi desa desa yang sudah selesai tanpa ada kekurangan atau kesalahan dalam mengajukan proposal untuk pencairan bantuan keuangan desa supaya bisa melanjutkan menata dan mengelola desa diberbagai bidang,pungkasnya.
***(Heri k).