Nunukan- (Tabloidpilarpost.com), “Sebagai perusahaan publik, Perumda Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat”.
Oleh sebab itu, diimplementasikan melalui program- program yang telah dilaksanakan selama ini, mulai dari penambahan jaringan distribusi, perluasan area pelayanan.
Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan, resmi melakukan penyesuaian tarif pelanggan sebesar Rp. 592 rupiah pada bulan Mei 2022 mendatang”.
Kenaikan tarif itu disampaikan dalam kegiatan satu jam coffee morning, yang dilaksanakan di ruang VIP Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Rabu (30/03) sekitar pukul 08.30 Wita.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan “Masdi, SE” dalam kegiatan satu jam coffee morning tersebut menyampaikan bahwa, penyesuaian perubahan tarif ini merupakan amanat Permendagri”.
“Karena perintah, ada waktu deadline dari tahun 2020 hingga 2022 kita sudah ada jeda waktu, kita tidak buru- buru dengan kajian tersebut karena baru diterbitkan pada bulan Februari 2022.
Jadi pada bulan Mei 2022 mendatang baru akan diberlakukan penyesuaian tarif pelanggan”, ujar Masdi.
Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP., M.Si selaku Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan juga menyampaikan bahwa, dalam rangka peningkatan pelayanan, perluasan jaringan distribusi, peningkatan kualitas, peningkatan sumber daya manusia serta kelancaran operasional dari perusahaan maka perlu adanya penyesuaian tarif air”.
kenaikan tarif ini hanya penyesuaian rujukan yang diterbitkannya Permendagri nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Kemudian Peraturan Gubernur No 188.44/k 757/2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah Badan Usaha Milik Daerah penyelenggara sistem penyediaan air minum dalam wilayah Provinsi Kaltara”.
Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/201/III/2022 tentang perubahan atas keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/174/2019 tentang penetapan tarif air minum perusahaan daerah air minum Kabupaten Nunukan.
Kata Serfianus, perubahan tarif air ini akan mulai berlaku pada bulan April 2022 ini, dan akan ditagihkan pada bulan Mei 2022 mendatang.
“Besarnya tarif sebenarnya tidak berpengaruh, tapi kepuasan pelanggan yang harus dijaga sehingga diperlukan pelayanan yang lebih baik”, jelasnya.
“Saya meminta kepada seluruh jajaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya, lakukan tata kelola BUMD secara baik, transparan dan profesional agar Perumda kebanggaan kita ini bisa semakin maju dan berkualitas”,ujar Serfianus. (Rdm).