JAKARTA, (Tabloidpilarpost.com) Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, memberikan apresiasi terkait dengan komitmen dan upaya Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) mendukung Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penurunan stunting melalui perbaikan cakupan sanitasi dan air minum.
Hal dikemukakannya saat menghadiri Rakernas III HAKLI yang digelar secara Hybrid di Hotel Mercure BSD City, Sabtu (26 Maret 2022).
Rakernas tersebut mengusung tema “Peran Strategis Kemitraan pada Pembangunan Daerah dalam Akselerasi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting bersama Organisasi Profesi.”
Teguh menyampaikan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas merupakan kunci Indonesia maju dan unggul, oleh karena itu peningkatan SDM, khususnya Kesehatan dan Pendidikan merupakan hal yang sangat penting.
“Dan stunting merupakan masalah yang akan melahirkan generasi yang menjadi beban pembangunan di masa depan, karena itu harus diatasi sejak awal,” katanya lagi.
Teguh mengungkapkan pula bahwa saat ini, melalui berbagai upaya, angka stunting di tingkat nasional menunjukkan penurunan.
Dimulai pada tahun 2013 sebesar 37,20%, lalu pada tahun 2018 sebesar 30,80%, hingga pada tahun 2021 turun menjadi 24,4%.
“Oleh karena itu, pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Nawa Cita ke-5, Stunting dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang dilanjutkan dalam RPJMN 2020-2024, dimana pada tahun 2024 nanti target prevalensi Stunting diturunkan menjadi sebesar 14% dan untuk mencapai target tersebut dibutuhkan rata-rata penurunan 3,4% per tahun tahun,” kata Teguh.
Ditambahkannya, penguatan Otonomi Daerah bagi percepatan penurunan Stunting menjadi agenda penting.
Agenda ini dilakukan melalui rapat koordinasi teknis mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang bertujuan untuk mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pusat dan daerah.
Hal itu ntuk mencapai target nasional termasuk pencapaian target angka prevalensi Stunting sebagaimana pasal 258 & Pasal 259 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Salah satu agenda pembangunan daerah tersebut, tutur Teguh, yaitu memastikan mekanisme perencanaan daerah berjalan secara tematik, holistik, integratif dan spasial dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang diatur dalam Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, termasuk diantaranya mengenai Penyusunan Ranwal RKPD Provinsi.
Sejalan dengan persiapan penyusunan ranwal RKPD, telah dilaksanakan Rakortekrenbang tahun 2022 pada tanggal 21 Februari s.d 8 Maret 2022 dan telah menghasilkan kesepakatan terhadap rencana target indikator khususnya untuk indikator Prevalensi Stunting (Pendek dan Sangat Pendek) Pada Balita (persen) tahun 2023 di 34 Provinsi.
Harapannya, bagi provinsi dengan rencana target tahun 2023 masih diatas taget nasional sebesar 16% agar tetap melakukan akselerasi dan strategi untuk melakukan percepatan angka prevalensi stunting melalui peran kemitraan organisasi profesi dan perguruan tinggi.
(Sdj Tpp/Ridho Tpp)