Surabaya, (Tabloidpilarpost.com), Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) yang sekaligus sebagai Sekjen Organisasi Masyarakat Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menuntut pelaku tindak pidana korupsi di atas Rp 1 milyar dihukum mati, kami juga mengajak kepada seluruh LSM, ORMAS, LBH dan seluruh rakyat Indonesia untuk terus menyuarakan Koruptor harus dan wajib di hukum mati, (27/3/2022).
“Kami sangat mendukung tuntutan jaksa yang tinggi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang nilainya Rp 1M tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup,” ujar Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma.
Sementara itu Sekjen Larm-Gak dan Hippma juga menyampaikan tidak mendukung langkah Kejaksaan Agung menyelesaikan perkara korupsi di bawah Rp50 juta cukup dengan mengembalikan kerugian uang negara.
Karna menurut kami apa yang dilakukan oleh para koruptor tersebut telah merugikan keuangan negara dan melanggar hukum, jadi harus tetap di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita Indonesia.
“Kami berharap semua penanganan perkara tindak pidana korupsi di proses secara hukum dan kami juga berharap kepada Kejaksaan Agung untuk komitmen dan tetap profesionalan dalam menindaklanjuti aduan dugaan tindak pidana korupsi yang di adukan oleh seluruh warga negara Indonesia,” ungkapnya.
Kami juga mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan Gratifikasi yang ada di sekitar kita dan jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan, demi masa depan anak cucu kita yang lebih baik, Pungkas Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma.
(Baihaki/Ridho Tpp)