Jakarta, (Tabloidpilarpost.com), Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti usai ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama bai katas laporan Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan jika video YouTube Lord Luhut bukan sebuah pencemaran nama baik.
Fatia mengatakan jika apa yang dia ucapkan dalam sebuah video yang ditayangkan di YouTube bukan merupakan upaya untuk mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Fatia mengatakan jika yang dia sampaikan dalam video tersebut merupakan hasil riset berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.
“Yang saya ucapkan salam YouTube itu tidak ada sama sekali upaya untuk mencemarkan nama baik seseorang secara pribadi”, kata Fatia, dikutip dari laman CNN Indonesia, Kamis 24 Maret 2022.
Diketahui, Fatia dan Haris menyebut nama Luhut dalam sebuah video YouTube berjudul ‘Ada Lord Luhut Di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada’.
Fatia juga mengatakan jika hasil riset yang ditunjukkan itu merupakan sesuatu hal yang tidak bisa dipidanakan karena berasal dari sumber yang valid dan legal.
Seperti diketahui, sebelumnya pihak YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia bersama dengan #BersihkanIndonesia, melakukan sebuah riset tentang kejahatan ekonomi di Papua.
“Yang dimana hasil riset tersbut adalah riset yang valid dan sah karena sumbernya juga didapat secara legal dab didapat dari sumber-sumber yang resmi sehingga pada akhirnya yang Namanya riset tidak bisa dipidanakan”, kata Fatia.
Menurut Fatia, ada kekeliruan jika menyebut hasil riset itu disebut sebagai riset gadungan karena sudah melalui tahapan review bersama organisasi berbadan hukum dan resmi serta ada perlindungannya secara undang-undang.
“Jadi sebetulnya jika ingin saya sampaikan dalam kasus ini memang menjadi salah satu contoh bagaimana tren kriminalisasi terhadap organisasi masyarakat sipil atau warga Indonesia yang berusaha untuk mengutarakan pendapat atau kritik itu pada akhirnya dikriminalisasi”, tambahnya.
Sebagai informasi, Fatia dan aktivis HAM, Haris Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan terkait dugaan pencemaran nama baik.
(Erwin Tpp/Sdj Tpp)