Jakarta, (Tabloidpilarpost.com), KPK bakal memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan ajang balap Formula E.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peluang untuk memanggil pihak terkait untuk menyelidiki dugaan korupsi pelaksanaan ajang balap Formula E. Diantaranya yang akan dipanggil jika keterangannya dibutuhkan adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“Prinsipnya, siapapun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 23 Maret 2022.
Sampai saat ini, penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E masih terus dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pemanggilan kembali Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi adalah salah satu bukti lembaga antirasuah itu sedang menelusuri adanya peristiwa pidana.
“Tim penyelidik KPK masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan dugaan peristiwa pidana ini,” kata Ali dalam keterangan kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.
Ali mengatakan, penyelidik tentunya akan memanggil pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan. Sehingga, siapapun yang akan dimintai keterangan diharapkan kooperatif untuk hadir.
“Kami berharap para pihak yang dipanggil dapat koperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahuinya terkait kasus ini di depan tim penyelidik,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD, Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) transparan dalam upaya penyelidikan dugaan korupsi pelaksanaan ajang balap Formula E.
Apalagi, hingga saat ini, komisi antirasuah belum menghadirkan kembali Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan. Permintaan tersebut disampaikan Prasetyo usai menjalani pemeriksaan oleh penyelidik KPK pada hari ini, Selasa, 22 Maret 2022.
“Saya mengimbau kepada KPK untuk transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini ya (memanggil Anies, red),” kata Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2022.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan ada sejumlah hal yang dijelaskannya kepada penyidik. Salah satunya, yaitu, terkait uang Rp180 miliar yang dibayarkan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta melalui pinjaman Bank DKI.
Prasetyo menyampaikan, pinjaman tersebut tak diketahui oleh legislator di Jakarta. “Sebelum menjadi Perda, pinjamlah Dispora itu kepada Bank DKI Rp180 miliar. Itu saja penekanannya, di situ,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Prasetyo telah membawa sejumlah dokumen. Termasuk, dokumen surat Dispora kepada Gubernur DKI yang kemudian dijawab melalui Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2022.
(Sdj Tpp/Ridho Tpp)