Nunukan – (Tabloidpilarpost.com), “Agenda Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, bersama warga dan PT. Adindo Hutani Lestari serta Instansi terkait terpaksa batal, karena pihak PT. Adindo Hutani Lestari tidak menghadiri undangan.
Terkait ketidak hadiran PT. Adindo Hutani Lestari tanpa ada alasan, RDP warga dan Instansi terkait, termasuk Komisi I DPRD Nunukan selaku pengundang menunda RDP dengan waktu yang tidak ditentukan.
RDP tersebut digelar di ruang rapat Ambalat I Gedung DPRD Rabu (23/02), guna membahas terkait sengketa lahan milik “Simo Ingkai” dengan PT.Adindo Hutani Lestari”.
Wakil Ketua I DPRD Nunukan H. Saleh, SE selaku Pimpinan RDP tersebut mengungkapkan kekecewaan nya terhadap pihak PT. Adindo Hutani Lestari yang tidak hadir meskipun diundang”.
“Kami bukan ini kali saja mengundang Adindo. Paling tidak hadirlah saat diberkan undangan, karena kami ini memperjuangkan masyarakat apalagi lahan masyarakat tersebut lebih duluan dikelola oleh masyarakat dari pada perusahaan PT. Adindo Hutani Lestari”, ungkap Saleh.
Pihak DPRD Kabupaten Nunukan akan mengundang kembali pihak PT. Adindo Hutani Lestari untuk RDP selanjutnya.
“Kami akan mengundang kembali pihak perusahaan PT.Adindo Hutani Lestari agar bisa meghadiri karena, kami DPRD yang memediasi saja dan juga pihak terkait untuk mencari jalan terbaik untuk masyarakat”, tegasnya.
Menurut Saleh, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap PT.Adindo Hutani Lestari melalui surat resmi bahkan beberapa kali dikonfirmasi namun tidak ada jawaban.
“Sekretariat kita sudah coba menghubungi tapi tidak direspon bahkan pihak yang dihubungi whatsapp aktif saja, tapi whatsapp nya tidak dibalas, maka kita akan menyurati lagi.
Kalau sudah berkali- kali kami menyurat dan tetap tidak hadir lagi kami pasti main keras sedikit. Karena jika tidak hadir, masalah ini tidak ada solusinya. Yang jelas perusahaan ini mangkir”, ungkap Saleh.(Rdm).