Bantaeng, (Tabloidpilarpost.com), Banyaknya Oknum LSM yang mencari reski dengan cara-cara ” KOTOR ” Membuat Pemerhati Kontrol Sosial dan Hukum di Kabupaten Bantaeng Gerah, seperti contoh halnya dengan Oknum LSM Gerak Indonesia yang katanya beralamat serta kantor sekretariatnya berada di jln. Tinumbu kota Makassar Sulawesi Selatan selalu melakukan “Pungli”
Begitu banyanya permintaan dari beberapa Pemerhati yang ada di Kabupaten Bantaeng Meminta dari Kapolres dan Kesbangpol Bantaeng untuk segera menertertibkan para LSM Ilegal yang ada di
BANTAENG dan juga yang sementara merajalela mencari mangsa ucap Ketua Pemuda LIRA Yusdandar.
Menurutnya begitu maraknya para oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bergentayangan di wilayah Kabupaten Bantaeng yang diduga Ilegal dan juga selain itu para oknum LSM Ilegal tersebut banyak oknum LSM dari luar daerah yang masuk di wilayah Kabupaten Bantaeng yang menuai sorotan dari masyarakat, kontraktor, pengusaha dan pejabat lantaran memasuki di wilayah Bantaeng tanpa memperkenalkan dan menunjukan legalitas lembaganya ke Kantor Pemda bagian Kesbangpol Kabupaten Bantaeng.
Hal itu sagat ramai di perbincangan di medsos dan di warkop sehingga menuai sorotan dan perbincangan hangat, kalau ada salah satu oknum LSM Gerak Indonesia yang bersekretariat di jln.Tinumbu mendatangi sejumlah pengusaha, Sekolah-sekolah, pengecer pupuk meminta uang dengan alasan ada kegiatannya di Makassar dan mengharapkan bantuan
Dalam perbincangannya dengan Jurnalis Media dari TPP.COM Biro Bantaeng Opet, yang menurutnya jika ada lembaga LSM dari luar daerah wajib menunjukkan legalitas lembaganya, apalagi melakukan pungutan liar (Pungli)
Kami juga meminta kepada kepala Desa, Camat, OPD di lingkup kabupaten Bantaeng ketika ada LSM yang datang mohon yang anda minta AHU atau SKT saja, AHU tersebut bukannya nomor registrasi Kementerian hukum dan Ham melalui Dirjen AHU nya tapi minta sertifikat AHU nya,” ungkap dalam perbincangan digrup Bantaeng.
Ketika LSM tersebut tak bisa tunjukkan AHU nya SKT nya, silahkan anda minta dia pergi klu tidak mau silahkan telpon polisi merujuk UU ormas LSM tersebut telah menganggu ketertiban umum dan sanksinya pidana penjara 1 tahun, jadi jangan takut kepada LSM abal-abal UU telah mengatur hal itu semua,” tegas perbincangan di grup WhatshApp Bantaeng dan di warakop
Pemuda lira Yusdandar mengatakan didepan Media TPP.COM ini bahwa kami sudah berkali-kali kami menyampaikan kepada Kesbangpol linmas Kabupaten Bantaeng agar membuat rilis secara resmi LSM atau Ormas yang terdaftar di Bantaeng dan secara administratif lengkap dan berhak melakukan aktivitas secara kelembagaan di kabupaten Bantaeng akan tetapi Kesbangpol linmas di kabupaten Bantaeng ini tak pernah merespon inisiatif kami makanya hal ini dapat menimbulkan banyak LSM secara yuridiksi kewilayahan melakukan aktivitas kelembagaannya keluar dari ketentuan yang berlaku, hal ini sangat berdampak menjadikan Kabupaten Bantaeng menjadi sarang LSM ilegal untuk beraktivitas disini urainya
Jiika Kesbangpol Linmas Kabupaten Bantaeng tidak bisa kerja, mohon Bupati Ilham Azikin, diganti saja,” ungkap sorotan pemuda lira Yusdandar
Aliansi LSM di Kabupaten Bantaeng akan melaporkan LSM Gerak Indonesia yg beralamat sekretariat Jln.Tinumbu Makassar Sulawesi Selatan akan melaporkan ke Polres Bantaeng temuan adanya tindakan pungli yang memeras beberapa Pengusaha dan Kepala Sekolah serta Kontraktor menakut-nakuti korbannya yang selalu mengatas namakan lembaganya untuk meminta uang kepada mereka dengan berbagai alasan mau membuat acara atau kegiatan di Kota Makassar
Sekali lagi ucapnya bahwa kami sebagai Pemuda Lira Bantaeng tegas meminta kepada Kesbangpol untuk dapat segera memberantas para lembaga abal-abal dan Ilegal yang ada dan beraktivitas di Kabupaten Bantaeng jangan sampai sebelum kami mengambil tindakan sendiri tutupnya
(Ismail Opet Tpp/Sdj Tpp)
429 total views, 1 views today