Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura Hafid, SE. MM. Ph.D menyambut baik perpanjang kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Nunukan.
Sambutan ini disampaikan Bupati Laura saat penandatanganan MoU dengan Kejaksanaan Negeri di ruang rapat lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Jumat (28/01).
“Selaku Pemerintah Daerah saya menyambut baik dilakukannya penandatangan nota kesepahaman antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Nunukan, dalam rangka mengawal pelaksanaan pembangunan dan pelaksanaan program kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Nunukan,” katanya.
Menurut Bupati Laura, kerjasama ini adalah langkah preventive kita untuk menjaga agar anggaran pembangunan yang dikucurkan benar- benar terealisasi dengan efektif, efisien dan tepat sasaran.
“Dengan MoU ini saya berharap, kita semua dapat semakin memahami tugas dan fungsi masing-masing lembaga sehingga program kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan dapat terealisasi sesuai dengan baik,” ujarnya.
Menyikapi kerja sama ini, Bupati Laura juga berpesan kepada segenap jajaran Pemkab Nunukan untuk melaksanakan program dan kegiatan semakin terukur”.
“Pahamilah regulasi yang mendasari pelaksanaan kegiatan dan ikuti dua hal sebagai pegangan. Pertama jangan pernah mencoba untuk menyimpang dari apa yang telah diatur dalam regulasi dan yang kedua jangan pernah ragu untuk melangkah sepanjang komitmen dan konsisten melakukan regulasi yang ada,”pesan Laura.
Melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Nunukan, Bupati berharap jajaran Pemda semakin memahami regulasi maka pelaksanaan berbagai program pembangunan bisa terlaksana dengan
baik, bersih, transparan dan memiliki akuntabilitas tinggi”.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Yudi Priastoro, SH. MH menjelaskan bahwa, kerjasama dengan
Pemkab Nunukan dalam kedudukan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara.
Kerjasama ini sebagai komitmen untuk mendukung dan kerjasama dalam bidang penanganan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”.
“Selaku kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, memberikan penghargaan kepada Pemkab Nunukan karena kembali melanjutkan kerjasama ini sebagai wujud kesadaran dalam bingkai nota kesepahaman berkaitan tugas dan fungsi masing- masing,” kata Yudi Priastoro.
Lanjut Kajari Nunukan bahwa, tugas kejaksaan sebagai pengacara negara adalah memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah baik litigasi maupun non litigasi dibidang perdata dan tata usaha negara.
“Untuk kasus Perdata dan Tata Usaha Negara yang melibatkan Pemerintah Daerah, Kejaksaaan selaku pengacara negara dapat memberikan pendampingan hukum, jadi silakan menghubungi kami, kami akan melayani konsultasi dan pendampingan baik litigasi maupun non litigasi,”ujarnya.
Kajari menjelaskan, apabila ada perusahaan atau kontraktor yang tidak merasa nyaman apabila pemerintah daerah minta pendampingan kejaksaan, itu tanda- tanda mencurigakan”.
“Jika ada perusahaan seperti itu, itu pertanda ada niat jahat maka sebaiknya kerjasama tidak ditindaklanjuti sebagai antisipasi deteksi dini agar tidak terjadi tindak pidana”, katanya.
Selaku pengacara negara apabila ada perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam pelaksaan pekerjaan, ada utang piutang, dirinya meminta Pemerintah Daerah tidak segan-segan menuntut dan meminta Jaksa mempailitkan,” jelasnya.
Ada banyak saran dan masukan disampaikan Kajari pada saat menyampaikan sambutan. Namun pada intinya, Jaksa sebagai pengacara negara siap mengawal dan mendampingi pemerintah daerah di dalam melaksanakan berbagai program pembangunan tanpa harus ada yang kesandung kasus pidana”.
“Saya sampaikan harapan untuk memelihara kerjasama selama untuk menciptakan harmonisasi dalam rangka melaksanakan tugas dan mendukung pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pembangunan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku”, imbunya. (Diskominfo Nnk/Rdm).