Bone – (TabloidPilarPost.Com), Penyalahgunaan narkoba masih terus beraksi di tengah kehidupan masyarakat, tanpa mengenal usia yang dapat merusak pada generasi penerus bangsa, namun dibalik aksi kejahatan tersebut tidak membuat surut aparat kepolisian, khususnya Kepolisian Resor Bone dibawah komando AKBP Ardyansyah dalam memerangi kejahatan ini dengan terus melakukan himbauan kepada masyarakat sebagai bentuk pencegahan sejak dini dan penindakan dengan tegas tanpa pandang bulu bagi mereka yang berani melakukan aksi kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat ini.
Rabu 19 Januari 2022 orang nomor satu dijajaran Kepolisian Resor Bone kembali menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Aula Terbuka Mapolres Bone.
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah,S.IK.,M.Si. yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Aswar Afandi,S.H. dan Kasubsi PIDM Sihumas menjelaskan kronologis kejadian perkara pada tanggal 16 dan 17 Januari 2022 dengan lima tersangka.
“berdasarkan informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika, maka pada tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 22.30 wita. Tepatnya di Jalan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone pihak Kepolisian Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial RT (19 tahun) dengan alamat terakhir Cebba Desa Ulaweng Riaja, Kabupaten Bone. Alhamdulillah tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bone,” jelasnya.