Nunukan- (Tabloidpilsrpost.com), “Polsek Sebatik Timur berhasil mengamankan 2 pria dewasa, berinisial “AN (22) dan JS (23)” yang membawa lari 2 orang anak perempuan AR (17) dan PR (14)”.
Adapun kronologis kejadiannya pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pukul 08.00 wita, datang seorang guru salah satu Pondok Pesantren di Pulau Sebatik untuk melaporkan kejadian bahwa pada hari salah satu siswinya AR kabur dari sekolahnya pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022”.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Sebatik Timur memerintahkan kepada jajaran Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari Hasil Penyelidikan bahwa keberadaan mereka di Kabupaten Berau.
Berkat koordinasi dan kerja sama yang baik pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 pukul 15.00, Polsek Sebatik Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya dan dibantu oleh Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengamankan siswi tersebut AR (17) di salah satu kos- kosan di Kabupaten Berau”.
Adapun pada saat diamankan AR bersama seorang teman perempuannya PR (14) dan dua pria dewasa AN (22) , JS (23)”.
Dari hasil interogasi bahwa AR berhasil lari dari Pondok Pesantren dengan memberitahu teman sekolahnya bahwa ia akan ikut vaksin di Sebakis dan pada saat itu ia pergi tanpa persetujuan dari pihak sekolahnya”.
Aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya dimana, pria AN akan menyuruh PR untuk menjemput AR di sekolahnya dan mereka bersama- sama berangkat menuju Kabupaten Berau”.
Dari hasil interogasi pula didapatkan bahwa AR merupakan pacar dari pria AN, sedangkan PR berpacaran dengan pria JS, dimana kedua pria ini bekerja di perkebunan kelapa sawit”.
Alasan AR melarikan diri karena pada saat itu, ternyata dia telah hamil 4 bulan setelah melakukan hubungan badan dengan pacarnya sebanyak 4 kali . Begitu pula dengan PR juga berhubungan dengan pacarnya JS sebanyak 4 kali, namun kondisi nya saat ini tidak hamil”.
Untuk kelanjutan proses penyidikannya Polsek Sebatik Timur akan berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Nunukan”.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka tersebut adalah pasal 81 UURI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda 5 miliar rupiah”. (Rdm).
373 total views, 1 views today