Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, “Serfianus, S.IP., M.Si” saat membuka acara kegiatan rekonsiliasi laporan keuangan tahun 2021, di Ruang Pertemuan Lantai V Kantor Bupati Nunukan, Senin (10/01).
Berdasarkan undang- undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yang menyatakan bahwa, pemerintah daerah diberikan waktu 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) kepada badan pemeriksa keuangan (BPK RI)”.
Dalam sambutan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE., MM., Ph.D yang dibacakan oleh Sekda Serfianus mengatakan bahwa, opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan tolak ukur akuntabilitas laporan keuangan suatu pemerintahan.
Opini wajar tanpa pengecualian (WTP), menjadi salah satu indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam mempertanggung jawabkan penggunaan APBD”.