Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, “Serfianus, S.IP., M.Si” saat membuka acara kegiatan rekonsiliasi laporan keuangan tahun 2021, di Ruang Pertemuan Lantai V Kantor Bupati Nunukan, Senin (10/01).
Berdasarkan undang- undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yang menyatakan bahwa, pemerintah daerah diberikan waktu 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) kepada badan pemeriksa keuangan (BPK RI)”.
Dalam sambutan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE., MM., Ph.D yang dibacakan oleh Sekda Serfianus mengatakan bahwa, opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan tolak ukur akuntabilitas laporan keuangan suatu pemerintahan.
Opini wajar tanpa pengecualian (WTP), menjadi salah satu indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam mempertanggung jawabkan penggunaan APBD”.
“Saat ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kabupaten Nunukan, yang telah mencapai enam kali berturut- turut WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dan hal ini pula, menjadi tantangan bagi kita semua untuk tetap semangat mempertahankan pencapaian WTP pada laporan keuangan pemerintah daerah Nunukan tahun 2021″,ujar Serfianus.
Dikesempatan tersebut, Serfianus juga mengingatkan bahwa dalam laporan keuangan yang disampaikan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus akurat, transparan, tepat waktu baik yang bersumber dari APBD maupun dana yang diterima langsung oleh SKPD melalui RKUD misalnya dana BOS, dana KAPITASI, BLOCK GRANT sesuai yang sudah disetujui”.
Kata Serfianus, “Saya kasih waktu satu minggu ya, untuk menyelesaikan laporan ini, karena saya pikir tidak banyak kegiatan di OPD, jadi sedikit aja yang kita laporkan tidak seperti dulu.
Jadi saya minta, Rekan- rekan Kepala OPD untuk menugaskan Staf termasuk PPTK, dan juga bendahara, segera bikin laporan yang kemudian diperiksa kembali”, Tegas Serfianus.
Menurut Serfianus, perubahan nomenklatur tidaklah membuat semua jadi hilang, pejabat yang lama dan baru harus tetap berkomunikasi, pejabat lama harus bertanggung jawab dengan jabatan yang dilaksanakan selama menjabat di tahun sebelumnya”.
“Dengan berubahnya nomenklatur ini saya minta dicermati betul, yang pernah menjabat dan yang baru menjabat harus koordinasi dan komunikasi dengan baik”.
Karena, bagaimana pun laporan penggunaan anggaran tahun sebelumnya itu menjadi Ranahnya”,Tutupnya.(Tim liputan/ Rdm ).
411 total views, 1 views today