Bandung, (Tabloidpilarpost.com) — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat ajukan gugatan paska penandatanganan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur No 561/Kep.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun pada perusahaan di Jawa Barat.
Sebelumnya, pada Senin (3/1/2022) kemarin, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menandatangani SK tersebut.
Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menilai SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, SK tersebut juga dianggap membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha serta mengganggu kondusivitas berusaha.
Menurutnya, kewenangan Gubernur dalam penentuan upah, terbatas pada dua hal :
1. PP No 36 /2021 Pasal 27 ayat 1 : Gubernur wajib menentukan Upah Minimum Provinsi setiap tahun.
2. PP No 36 / 2021 Pasal 30 ayat 1 : Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota dengan syarat tertentu, dan seterusnya.
“Sedangkan Struktur Skala Upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ujar Ning Wahyu, Selasa (4/1/2022).
Lebih lanjut, Ning Wahyu menjelaskan, karena hal tersebut diatur dalam :
1. PERMENAKER no 1/2017 Pasal 4 poin 4 : penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.
2. PERMENAKER no 1/2017 Pasal 5: struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.
Untuk itu, Ning Wahyu meminta Gubernur untuk mencabut SK tersebut, kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN.
Ia juga menghimbau supaya pemerintah daerah turut membantu menciptakan kondusivitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan–kebijakan yang kontra produktif dan meresahkan dunia usaha.
Selanjutnya untuk kondusivitas dunia usaha juga, Ning Wahyu betul-betul meminta kepada para pengusaha di Jawa Barat untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah, dengan berpedoman pada PERMENAKER No 1 tahun 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36 / 2021 pasal 21. Memperhatikan SK Gubernur No 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kota/ Kabupaten di Jabar tahun 2022. Mengabaikan SK tanpa dasar hukum yang jelas serta cacat hukum tentang Struktur Skala Upah no 561/Kep.874–Kesra/2022 tertanggal 3 Januari 2022.
Ning Wahyu juga tegas menyampaikan kepada para Buyer Brand yang membuat produk mereka di jawa barat untuk paham keadaan dengan mendasarkan persyaratan Compliance mereka berdasarkan Undang-undang yang berlaku, dan bukan berdasarkan produk kebijakan yang cacat hukum.
“Buyer sering menyampaikan supaya perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar, (do the right thing) atau melakukan sesuatu yang benar dari awal (Do the right thing from first). Di sini, saat ini, saat yang tepat untuk para buyer menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan tersebut dalam menyikapi situasi di jawa barat,” tutupnya.
Korwil Jabar Tabloidpilarpost.com
DRIVANA
Editor : Hamdan