ADVERTISEMENT
  • Tentang TPP
  • Pedoman Media Cyber
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
Sabtu, 30 September 2023
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Hukum

Dampingi Alumni SMK Tunas Bangsa Yang Ijazahnya Ditahan Pihak Sekolah, Kepala Yayasan Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis

Pilar Post by Pilar Post
27/12/2021
in Hukum
0
Dampingi Alumni SMK Tunas Bangsa Yang Ijazahnya Ditahan Pihak Sekolah, Kepala Yayasan Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis

Bandung Barat (Tabloidpilarpost.com) — Kehadiran Pers sebenarnya menjadi indikator dari kesehatan demokrasi sebuah negara. Fungsi media sebagai agen publik untuk memperoleh akses informasi, sekaligus berperan mengawasi kekuasaan, membuatnya disebut sebagai pilar keempat demokrasi.

Namun sangat disesalkan, segelintir pejabat yang berpendidikan terkadang tidak faham tentang pers, bahkan ada juga yang faham tapi berpura-pura tidak faham.

Seperti yang dilakukan pemilik Yayasan Pendidikan Tunas Bangsa, Yeane Thania Febriyane yang memperlihatkan perilaku sangat kurang memiliki etik sebagai seorang Kepala Yayasan Pendidikan terhadap wartawan Tabloidpilarpost.com ketika sedang melakukan tugas jurnalisnya, pada Selasa (30/11/2021).

Bukannya mendapatkan jawaban dari konfirmasi terkait penahanan ijazah siswa, Yeane malah mengusir wartawan keluar dari lingkungan sekolah SMK Tunas Bangsa yang berlokasi di jalan H. Gopur, nomor 162, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu.

Bahkan yang lebih parahnya lagi, pada saat wartawan mengambil gambar video, Yeane malah membentak, menunjuk-nunjuk muka wartawan hingga berupaya merampas handphone wartawan sampai terjatuh.

Dalam rekaman video berdurasi 01.53 itu juga terlihat jelas, sosok Kepala Yayasan Pendidikan Tunas Bangsa beserta beberapa guru mengintimidasi dan mengintervensi alumni SMK Tunas Bangsa jurusan permesinan kelulusan angkatan tahun 2009/2010 yang ijazahnya masih ditahan oleh pihak sekolah atas dasar belum melunasi administrasi yang belum dibayarkan. Dan mengatakan bahwa didampingi oleh wartawan itu hukumnya “HARAM”.

Selain itu, setelah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada wartawan, dalam video tersebut juga sangat jelas, seorang guru SMK Tunas Bangsa mengunci pintu gerbang sekolah supaya wartawan tidak bisa datang kembali dan melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis.

Dari peristiwa itu, akhirnya wartawan melaporkan ke pihak Redaksi Tabloidpilarpost.com atas kejadian yang menimpanya. Dua hari kemudian, pada Jum’at, 3 Desember 2021, Redaksi akhirnya melayangkan Surat Somasi ke pihak SMK Tunas Bangsa, dan menembuskan Surat Somasi tersebut kepada Polres Cimahi dan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sebagai bahan informasi.

Sampai dengan saat ini, pihak sekolah SMK Tunas Bangsa belum sama sekali berupaya melakukan komunikasi kepada wartawan bahkan ke pihak Redaksi sekalipun. Padahal nomor handphone sekaligus nomor WhatsApp wartawan ada pada buku tamu SMK Tunas Bangsa, pada saat mengisi buku tamu, dan nomor handphone Biro Hukum Media Tabloidpilarpost.com juga terlampir dalam Surat Somasi itu.

Selanjutnya, wartawan dan Pimpinan Redaksi Tabloidpilarpost.com, mengkonfirmasi Kapala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah Kejuruan Disdik Provinsi Jabar, Edi Purwanto melalui pesan aplikasi WhatsApp, terkait adanya Surat Somasi dari Media Tabloidpilarpost.com. Edi mengaku sudah menindaklanjuti Surat Somasi tersebut dan berkoordinasi dengan pihak Cabang Dinas (KCD 6) agar permasalahan ini terselesaikan, namun sampai hari Kamis (23/12/2021), belum juga ada solusi untuk menyelesaikan permasalahan.

“Sudah saya sampaikan, bahkan sudah ditangani kasie nya, awalnya ketemu nya rabu , namun janjian nya mau hari ini .. saya belum ada info nya lagi,” kata Edi melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Dan sebelumnya, pada Rabu (22/12/2021), Pimpinan Redaksi Tabloidpilarpost.com juga sudah mengkonfirmasi pihak KCD 6, terkait pertemuan yang sebelumnya sudah disepakati bersama. Tapi pihak KCD 6 malah mengatakan, “Saya sudah melakukan pembinaan terhadap Kepala Sekolah SMK Tunas Bangsa, untuk kelanjutannya silahkan bapak selesaikan oleh kedua pihak,” ujarnya melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Mengetahui hal itu, Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (DPP LSM PEMUDA), Ungkap Marpaung menanggapi dan menyesalkan atas ketidak respeknya pihak sekolah kepada kawan-kawan jurnalis. Bahkan sampai terjadi pelecehan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh Kepala Yayasan Pendidikan Tunas Bangsa.

“Kawan-kawan jurnalis inikan sebagai corong, sebagai pembawa suara, harusnya lebih dihargai, diberikan penghargaan yang selayaknya, tidak untuk dilecehkan. Makanya kami sering mendapati banyak permasalahan, mulai dari pelecehan terhadap jurnalis, pekerjaan-pekerjaan mereka yang bermasalah, sampai dengan ijazah-ijazah siswa yang kita tahu masih tertahan disekolah-sekolah,” bebernya, Minggu (26/12/2021) malam.

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1

Dari banyaknya permasalahan itu, menurut Ungkap Marpaung hal ini menjadi tidak baik untuk dunia pendidikan di mata masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan turun aksi, unjuk rasa solidaritas terhadap jurnalis di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, pada hari selasa (28/12/2021).

“Kami akan lihat situasi, kita juga sudah merancang untuk turun aksi unjuk rasa di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk membuka mata hati orang-orang yang bergerak didunia pencetak anak-anak bangsa ini, supaya mereka lebih mengerti dengan tugas pokok fungsi jurnalis. Bukan cuma kepada anak didik mereka atau kepada atasan mereka Dinas Pendidikan, tapi juga kepada masyarakat,” paparnya.

Ungkap Marpaung yang juga merupakan seorang pegiat antikorupsi itu juga menambahkan, seharusnya para pejabat pemerintah khususnya dunia pendidikan lebih menghargai dan mengerti bahwa jurnalis itu sebagai pembawa berita kepada masyarakat.

“Harusnya mereka lebih respon, lebih menerima dengan positif dari apa yang menjadi saran dan masukan dari kawan-kawan jurnalis. Karena kawan-kawan jurnalis ini lebih mengetahui dilapangan bagaimana segala permasalahan,” tandasnya.

Dikatakannya lebih lanjut, “Ini bagi kita preseden buruk, ini harus segera dibongkar, dan orang-orang yang disekolah itu harus segera diproses secara etika, kalau perlu secara hukum. Moral-moral mereka itu bagaimana ini, apakah layak mereka untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak baik kepada kawan-kawan jurnalis”.

Pihaknya berharap agar permasalahan-permasalahan yang ada selama ini di Dunia Pendidikan dibuka kepada publik.

“Dan mereka harus bertanggungjawab dengan apa yang mereka lakukan, karena mereka ini sebagai orang-orang yang terdepan dalam mencetak generasi-generasi bangsa yang nantinya bagus, berprestasi dan positif. Kalau mereka saja sudah tidak positif, apalagi anak-anak yang mereka cetak,” imbuhnya.

Dan Ungkap Marpaung juga menegaskan, bahwa kejadian harus segera diproses lebih lanjut oleh pihak-pihak berwenang, baik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat maupun ke ranah hukum.

Perlu diketahui, Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Kegiatan jurnalistik sendiri merupakan kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik dengan menggunakan berbagai jenis saluran media yang tersedia.

Secara singkat, semua usaha dalam bidang penyiaran atau jurnalistik melalui media massa, baik berupa surat kabar, majalah, radio, televisi, maupun online, itulah yang disebut sebagai pers.

Sekilas peran pers hanyalah menyampaikan sebuah informasi kepada masyarakat. Akan tetapi, apabila dikaitkan dalam konteks negara demokrasi, pers memiliki peran yang begitu vital, tidak hanya sekadar menyampaikan informasi.

Bagi negara penganut sistem demokrasi seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pers berperan sebagai alat kontrol bagi pemerintah. Alat kontrol bagi pemerintah maksudnya adalah pers memiliki hak untuk mengkritik berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Kritik tersebut tertuang dalam bentuk pemberitaan atau informasi yang dikeluarkan oleh pers. Selain itu, pers juga berperan sebagai penyalur aspirasi rakyat.

Dan perlu diketahui juga, dari peristiwa itu, sudah barang tentu, Kepala Yayasan SMK Tunas Bangsa diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan “Dalam menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan luaskan gagasan dan informasi”, dengan ancaman Pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah)”.

Selain itu, perbuatan Kepala Yayasan SMK Tunas Bangsa, termaksud juga diduga telah melanggar Pasal 335 KUHPidana yang berbunyi, “Barang siapa dengan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain atau dengan perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman perbuatan lain atau dengan ancaman perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu maupun orang lain”.

REDAKSI

 1,242 total views,  1 views today

Tags: Disdik JabarDisdik KBBKEJARI BALE BANDUNGKejari CimahiKejati BandungKemendikbudPlt Bupati KBBPOLDA JABARPolres CimahiSMK Tunas Bangsa
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Ikut Serta Mensukseskan Ops. Lilin 2021, Senkom Jambi Diperbantukan Di Pos Pam Dan Pos Yan

Next Post

MONITORING GIAT MALAM MISA NATAL DI GEREJA SANTA PERAWAN MARIA RATU JL. SURYO NO. 62 BLOK – Q, RAWA BARAT KEB BARU JAKSEL

Berita Lainnya

Pelaku Pencurian, Kembali di Amankan Polisi

Pelaku Pencurian, Kembali di Amankan Polisi

by Pilar Post
16/12/2022
0

Nunukan, (Tabloidpilarpost.com) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Unit Reskrim Polsek Nunukan kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial, "SU...

Mohon Maaf Saya Angkat Tangan.,Kami Hakim MA Tak Mampu Atasi Para Markus Karena Lebih Jago dan Pintar,Ada Apa..!

Mohon Maaf Saya Angkat Tangan.,Kami Hakim MA Tak Mampu Atasi Para Markus Karena Lebih Jago dan Pintar,Ada Apa..!

by Pilar Post
13/12/2022
0

Jakarta, (Tabloidpilarpost.com) - Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto. Menurutnya, yang paling mungkin dilakukan MA...

Sukses di Lantik, Jabatan Bendahara IPSI Manokwari di Pegang dari Perguruan Persinas Asad

Kuasa Hukum Toni Tan Akan Melaporkan Putusan Sela Hakim PN Medan Ke Komisi Yudisial

by Pilar Post
07/12/2022
0

Medan, (Tabloidpilarpost.com) - Kuasa Hukum terdakwa Toni Tan mendengarkan pembacaan putusan sela oleh Hakim DR. Urlina Marbun SH MH, bersama...

Diduga Mencuri, Dua Pelajar Diamankan Polisi

Diduga Mencuri, Dua Pelajar Diamankan Polisi

by Pilar Post
07/12/2022
0

Nunukan, (Tabloidpilarpost.com) - Kepolisian Resor Nunukan kembali amankan 2 terduga pelaku pencurian, ironisnya kedua pelaku masih dibawah umur yaitu berstatus...

Geger, Tersebarnya Video Ledakan di Polsek Astanaanyar Bandung.

Geger, Tersebarnya Video Ledakan di Polsek Astanaanyar Bandung.

by Muhamad Ramdani
07/12/2022
0

Bandung, (Tabloidpilarpost.com)- Warga Bandung di gegerkan dengan tersebarnya video dan foto di Whatsapp yang menunjukan di sekitar Polsek Astanaanyar adanya...

Ada Apa dengan Kejaksaan Negeri Gowa dan Kepolisian Sektor Tompo Bulu, Tidak Dapat Menahan Pelaku Penganiayaan Seorang Nenek Tua di Malakaji

Ada Apa dengan Kejaksaan Negeri Gowa dan Kepolisian Sektor Tompo Bulu, Tidak Dapat Menahan Pelaku Penganiayaan Seorang Nenek Tua di Malakaji

by Pilar Post
06/12/2022
0

Gowa, (Tabloidpilarpost.com) - Perkara yang sementara di bergulir di Pengadilan Tinggi Gowa dengan agenda pemeriksaan Saksi akhirnya di tunda dengan...

Next Post
MONITORING GIAT MALAM MISA NATAL DI GEREJA SANTA PERAWAN MARIA RATU JL. SURYO NO. 62 BLOK – Q, RAWA BARAT KEB BARU JAKSEL

MONITORING GIAT MALAM MISA NATAL DI GEREJA SANTA PERAWAN MARIA RATU JL. SURYO NO. 62 BLOK - Q, RAWA BARAT KEB BARU JAKSEL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP (Laskar Merah Putih) TAK BERGALITAS DIBUBARKAN PAKSA oleh APARAT GABUNGAN TNI POLRI KOTA MAKASSAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUSUNAN DEWAN PIMPIN NAN PUSAT – PARTAI RAK YAT BERSATU(DPP PRABU)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar Papua
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Tentang TPP
  • Pedoman Media Cyber
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In