Kota Bandung, (Tabloid pilar post) – Menurut peraturan Mentri Kesehatan RI Nomor 5 tahun 2014, remaja adalah penduduk dalam rentan usia 10-18 tahun dan menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) rentan usia remaja adalah 10-24 tahun dan belum menikah.
Masa remaja merupakan periode terjadinya pertumbuhan dan perkembangan yang pesat baik secara fisik, fisiologis maupun intelektual. Remaja mempunyai ciri khas mempunyai rasa ingin tahu yang cukup besar, remaja akan mengeksplore hal hal yang mereka ingin tahu tanpa didahului dengan pertimbangan yang matang.
Kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan system, fungsi dan proses reproduksi.
Masalah yang terjadi ketika remaja tidak dibekali dengan edukasi kesehatan reproduksi remaja :
1. Seks Pra Nikah
Remaja yang berisiko terhadap kehamilan remaja dan penularan penyakit menular. Kehamilan yang tidak direncanakan pada remaja perempuan dapat berlanjut pada aborsi dan pernikahan remaja.
2. Pernikahan usia muda
Batas usia minimal untuk laki-laki dan perempuan jika berdasarkan peraturan pemerintah sama-sama 19 tahun. Sementara menurut badan kependudukan dan keluarga berencana Nasional (BKKBN), usia ideal menikah pada perempuan adalah 21 tahun dan pada laki-laki berusia 25 tahun. Pernikahan usia muda sangat berisiko karena belum cukupnya kesiapan aspek kesehatan, mental emosional, pendidikan, sosial ekonomi dan reproduksi.
3. Kehamilan pada remaja
Kehamilan remaja berdampak negatif pada kesehatan remaja dan bayinya juga dapat berdampak sosial dan ekonomi.
Peran orang tua sangat penting dalam kehidupan remaja sehingga orang tua harus lebih intensif dalam menanamkan nilai moral dan agama pada remaja. Selain peran orang tua peran pemerintah juga penting untuk mencegah terjadinya masalah kesehatan reproduksi pada remaja. Salah satu kegiatan pemerintah ada dalam Program Generasi Berencana (GenRe) yang diselenggarakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN).
Penulis : Divia Alfianita, Kamis (23/12/2021)
Prodi : Sarjana Kesehatan Masyarakat
STIKes Dharma Husada Bandung
Kontributor : Siti Junengsih
Editor : Hamdan