Kota Bandung, (Tabloid pilar post,com) – Rumah sakit dalam kegiatan sehari-harinya tentu tidak luput dari menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 rumah sakit misalnya seperti limbah medis, harus dikelola dengan tepat karena berpotensi menyebabkan risiko terhadap kesehatan dan pencemaran terhadap lingkungan.
Penanganan limbah medis dilaksanakan melalui beberapa tahapan mulai dari tahap pemilahan, tahap pewadahan, tahap pengangkutan, tahap penyimpanan sementara sampai dengan tahap pengolahan.
Pada tahap pemilahan, limbah dipilah mulai dari sumbernya kemudian limbah medis dibungkus kantong plastik berwarna kuning dan dimasukan kedalam wadah khusus. Kantong limbah medis setelah terisi ¾ kemudian di kemas dan di ikat, selanjutnya diangkut oleh petugas di lapangan yang menggunakan alat pelindung diri (APD) ke tempat penyimpanan sementara (TPS). Dari TPS limbah medis diangkut oleh pihak ke tiga dengan kendaraan khusus untuk pengolahan lebih lanjut.
Pengolahan limbah di rumah sakit dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Pengolahan limbah secara internal dapat dilakukan di lingkungan rumah sakit. Sedangkan pengolahan secara eksternal melalui kerjasama dengan pihak ke tiga dalam hal ini pengangkut dan pengolah limbah medis yang telah memiliki izin.
Kegiatan pengawasan pengolahan limbah medis di lingkungan rumah sakit dilakukan oleh penanggung jawab kesehatan lingkungan yang berkompeten dalam menyelenggarakan upaya kesehatan lingkungan khususnya dalam pengolahan limbah medis.
Dalam rangka pengamanan kesehatan lingkungan rumah sakit khususnya dalam pengamanan limbah medis, perlu adanya kebijakan tertulis dan komitmen dari pimpinan rumah sakit sebagai upaya penyelenggaraan rumah sakit ramah lingkungan.
Penulis: Siti Marijam, Selasa (21/12/2021)
Peminatan: KLKK
Prodi: S1 Kesehatan Masyarakat STIKes Dharma Husada Bandung
Kontributor : Siti Junengsih
Editor : Hamdan
892 total views, 1 views today