Jatim, (Tabloid pilar pos.com) – Ketua Gerakan Masyarakat Jawa Timur (GEMAS JATIM). Yunaini ( Oyik ) menuntut untuk dihapuskan nya aturan ambang batas (Presidential Threshold) karena ada sinyal persekongkolan jahat.
Pasal ambang batas 20 persen sangat Inkonstitusional atau tidak sesuai amanah UUD45, Irasional (diluar nalar), Menghilangkan Norma Keadilan serta memangkas dan membuat kebebasan rakyat dalam memilih menjadi terbatas.
1. Dalam Pasal 6 huruf a ayat (2) UUD 45 menyebutkan : Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Bukan Presidential Threshold 20%
2. Salah satu gagasan sentral di balik perubahan UUD 1945 (amandemen) paska reformasi adalah untuk memurnikan sistem pemerintahan presidensial Indonesia.
Konyol jika mempergunakan hasil pemilu anggota legislatif sebagai persyaratan dalam mengisi posisi eksekutif tertinggi (chief executive atau presiden) jelas merusak logika sistem pemerintahan presidensial.