Kota Bandung, (Tabloid pilar post.com) – Seperti yang kita tahu bahwa limbah medis dan limbah bahan berbahaya beracun atau B3 ini penting untuk dikelola, karena terkait dengan dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan, serta untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengelolaan limbah yang dihasilkan tergantung dari jenis dan karakteristik tiap limbah medis. Secara umum, metode pengelolaan limbah medis dan limbah bahan berbahaya beracun yaitu dengan pengurangan dan pemilahan, pewadahan dan penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, penguburan, dan penimbunan.
Mengapa sih limbah tersebut harus dikelola ? banyak limbah medis padat dan limbah B3 yang dibuang bersatu dengan limbah lainnya dalam satu tempat penampungan yang sama sehingga dapat mengganggu kenyamanan serta dampak terhadap kesehatan yaitu dapat menimbulkan berbagai penyakit.
Dimanakah kita harus mulai mengelola hal tersebut? rata-rata rumah sakit di kota Bandung hampir seluruhnya sudah mengelola dan memiliki Tempat Pengelolaan Limbah medis padat dan limbah B3 atau yang biasa disebut TPS medis atau TPS limbah B3 dilingkungan pelayanannya.
Apakah pengelolaan tersebut sudah sesuai dengan peraturan? Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.56 Tahun 2015 menjelaskan bahwa Pengelolaan limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dimaksudkan agar Limbah B3 yang dihasilkan sesedikit mungkin dan bahkan diusahakan sampai nol, yang dilakukan dengan cara mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun.
Metode pengelolaan limbah medis dapat dilakukan oleh pihak internal dan eksternal. Pihak internal dari fasyankes dapat melakukan pengumpulan, pemilahan, dan daur ulang limbah medis, sehingga dapat mengurangi kapasitas limbah medis yang harus masuk ke insenerator. Bila fasyankes tidak dapat melakukan pengelolaan limbah sendiri, maka limbah akan dikelola oleh pihak ketiga, yaitu transporter yang selanjutnya akan mengangkut limbah ke pengolah limbah swasta.
Siapa yang harus mengelola limbah tersebut? Nah… disinilah Peran tenaga Kesehatan Lingkungan mulai diperlukan, pelatihan serta pendidikan mengenai pelaksanaan pengelolaan limbah medis dan B3 di rumah sakit tentunya sudah dimiliki oleh petugas kesehatan lingkungan sehingga dalam pelaksanaan pengelolaan limbah medis dan B3 tersebut tentunya akan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
Namun tidak terlepas dari peran pemerintah yang saat ini sudah mengembangkan konsep pengolahan limbah medis dan B3 yang berbasis wilayah. Pengolahan limbah dikelola secara mandiri di wilayah fasyankes terkait sehingga mengurangi jarak pengiriman limbah.
Konsep ini dapat dilaksanakan dengan meningkatkan kerja sama antar badan pemerintah di wilayah tersebut dan juga dengan pengelola limbah swasta.
Pengelolaan Limbah Medis dan B3 yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan mampu menghindarkan manusia dan lingkungan dari berbagai kerusakan lingkungan dan bahaya penyakit lainnya.
Penulis : Ganjar Muharam
Prodi  : S1 Kesehatan Masyarakat STIKes Dharma Husada Bandung
Kontributor : Siti Junengsih
Editor : Hamdan