Nunukan, (Tabloidpilarpost.com) – Bertempat di Aula Pertemuan Gedung Gadis I, Wakil Bupati (Wabup) Nunukan H. Hanafiah, SE, M.Si menyerahkan Sertifikat yakni Program Sertifikasi Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan kepada 20 orang pembudidaya pada, Selasa (14/12).
Acara tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Dinas Perikanan bekerjasama dengan Kementerian ATR BPN, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nunukan, Perwakilan dari Kantor Badan Pertanahan Nasioal (BPN), Penyuluh Perikanan, dan Ketua Kelompok Nelayan.
Dalam kesempatan tersebut, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nunukan Menyampaikan bahwa, untuk program sertipikat tanah Pembudidaya Ikan merupakan bagian dari kegiatan dari Kementerian BPN dan ATR RI.
“Untuk tahun anggaran 2021, yang di targetkan ke Kantor Pertanahan Nasional sebanyak 170 sertifikat. 150 sertifikat dari sektor UMKM dan 20 sertifikat dari sektor Perikanan”,ujarnya.
Selain itu, Wakil Bupat H. Hanafiah juga mengapresiasi program sertifikasi hak atas tanah pembudidayaan ikan ini. Hanafiah berpesan kepada para pembudidaya ikan yang lahannya telah disertifikasi.
“Kepada pembudidaya ikan yang lahannya telah disertifikasi, agar semakin bersemangat dalam mengelola usahanya.
Kalaupun harus dijadikan agunan di Bank, gunakan secara bijak, dengan hitung- hitungan yang matang, sehingga bantuan modal usaha yang diberikan oleh Bank dapat digunakan dengan baik dan benar- benar bermanfaat untuk usahanya.
Jangan sampai pinjaman dari Bank digunakan untuk keperluan yang tidak produktif, yang justru akan menimbulkan masalah dibelakang hari”, ucapnya.
H. Hanafiah juga memberi ucapan selamat kepada para penerima sertifikat dan berharap agar program ini terus berjalan, sehingga semakin banyak nelayan dan pembudidaya ikan di Nunukan bisa merasakan manfaatnya”,Tutupnya
Sumber : (Prokompim/ Rdm).
Editor : Hamdan
460 total views, 1 views today