Tarakan-(Tabloidpilarpost.com). “Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), berhasil mengamankan bungkusan mencurigakan yang di lempar dari luar lapas dan ditemukan di area branggang blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada, Minggu (05/12/2021)”.
Penemuan paket barang mencurigakan di area branggang blok hunian itu, diduga salah sasaran karena posisi jatuhnya di sterill area blok.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Jumadi bahwa setelah diperiksa paket yang ditemukan dan diamankan oleh petugas pada saat curve rutin hari Minggu, diduga berisi kristal Narkoba golongan I jenis sabu seberat 50 gram”.
“Telah ditemukan dan diamankan barang berbentuk kristal di duga narkoba jenis sabu yang diperkirakan 1 ball atau seberat 50 gram, oleh staff Kepala Pengamanan Lapas dan anggota jaga saat lakukan kontrol curve rutin dia area hunian Lapas,” ungkap Jumadi.
Jumadi, mengapresiasi atas ketelitian dan kesigapan petugas jaga melaksanakan tugas memonitor area lapas, untuk memastikan keamanan dan ketertiban berjalan dengan baik hingga berhasil mengamankan paket mencurigakan yang dilempar masuk ke dalam area steril lapas Kelas IIA Tarakan”.
“Saat ini pihak lapas telah berkoordinasi dengan Satuan Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Jumadi.
Dikatakan pula bahwa, Barang bukti (BB) telah diamankan dan sedang ditelusuri asal barang dan akan ditujukan kesiapa hingga ada masuk ke dalam area sterill lapas,” lanjutnya lagi,
Ia menegaskan kembali bahwa, berhasil di gagalkannya barang haram tersebut merupakan bagian dari wujud komitmen Pimpinan dan jajaran Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM dalam memberantas narkoba.
Jumadi juga mengajak seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta mengantisipasi peredaran narkoba di Lapas dan rutan melalui peningkatan pengawasan lalu lintas barang dan pengunjung, serta rutin melaksanakan penggeledahan terhadap WBP, patroli disekitar area lapas dan rutan”. Kontributor RR: (Humas Lapas Nnk/Rdm).