Bandung – (Tabloidpilarpost.com), Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) memberikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil yang telah menerbitkan SK Gubernur No. 561/Kep.7.17-Kesra/2021 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sesuai Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik menjelaskan bahwa penetapan UMK di Jabar sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Pengusaha Jabar mengapresiasi terbitnya SK gubernur yang memberikan upah sesuai UU Cipta Kerja,” ujarnya, Sabtu 4 Desember 2021.
Melalui keputusan tersebut, menurut Ning Wahyu, pengusaha memiliki kepastian serta visibilitas yang membantu pengusaha dalam membuat rencana-rencana untuk tahun-tahun mendatang.
“Dengan ini, kami cukup yakin investor akan lebih tenang untuk bertahan di Jabar dan terbantu untuk bisa menjaga persaingan yang kian sengit. Tidak hanya dengan negara lain, namun juga dengan daerah lain,” terangnya.
Untuk itu, Ning Wahyu sangat berharap karyawan/ buruh tidak lagi melakukan sweeping saat berunjuk rasa. Pasalnya, hal tersebut akan sangat merugikan pengusaha dan akhirnya akan berdampak pula kepada karyawan/ buruh.