Bandung – (Tabloidpilarpost.com), Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) memberikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil yang telah menerbitkan SK Gubernur No. 561/Kep.7.17-Kesra/2021 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sesuai Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik menjelaskan bahwa penetapan UMK di Jabar sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Pengusaha Jabar mengapresiasi terbitnya SK gubernur yang memberikan upah sesuai UU Cipta Kerja,” ujarnya, Sabtu 4 Desember 2021.
Melalui keputusan tersebut, menurut Ning Wahyu, pengusaha memiliki kepastian serta visibilitas yang membantu pengusaha dalam membuat rencana-rencana untuk tahun-tahun mendatang.
“Dengan ini, kami cukup yakin investor akan lebih tenang untuk bertahan di Jabar dan terbantu untuk bisa menjaga persaingan yang kian sengit. Tidak hanya dengan negara lain, namun juga dengan daerah lain,” terangnya.
Untuk itu, Ning Wahyu sangat berharap karyawan/ buruh tidak lagi melakukan sweeping saat berunjuk rasa. Pasalnya, hal tersebut akan sangat merugikan pengusaha dan akhirnya akan berdampak pula kepada karyawan/ buruh.
“Saat di Bali, Pak Presiden sudah mengeluarkan pernyataan yang mendukung investasi bahkan meminta kepolisian mengawalnya. Kami menilai apa yang disampaikan beliau sudah sangat tegas, jelas dan tepat untuk saat ini,” paparnya.
Terpisah, Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia Bob Azam mengatakan UU Cipta Kerja penting untuk menyedot investasi setelah efektif tahun 2022.
“Kalau enggak proaktif kita bisa jadi pasar produk-produk negara lain terutama Cina. Tapi sebaliknya kalau kita berhasil bangun daya saing bisa jadi relokasi industri dari Cina ke Indonesia khususnya Jabar,” katanya.
Menurut Bob Azam, Jabar punya keunggulan karena infrastrukturnya lengkap. Seperti adanya pelabuhan, bandara, dan kawasan industri di kawasan Rebana.
Dan Pengusaha Garmen di Sukabumi, JS Choi juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil atas terbitnya SK upah sesuai UU Cipta Kerja.
“Upah tersebut berlaku untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Di perusahaan saya, akan sesuaikan upah 2022 dengan ikut struktur skala upah sesuai undang – undang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
JS Choi juga menyampaikan penerapan upah sesuai UU Cipta Kerja akan membantu pengusaha untuk recovery setelah masa Covid-19 dan setelah menghadapi kesulitan perputaran keuangan sebagai akibat kesulitan kontener beberapa waktu lalu.
Ekonom Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jabar Acuviarta Kartabi juga menanggapi, dan dia juga mengatakan pengusaha dan buruh harus bijak dalam menyikapi UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja dibuat dengan semangat untuk meningkatkan perekonomian dan Investasi yang berujung pada kesejahteraan pekerja.
UU Ciptakerja syarat memberikan kemudahan kepada investasi, semangatnya menghilangkan hambatan yang selama ini dikeluhkan.
“Seperti hambatan perizinan, SDM hingga ketersediaan lahan,” katanya.
Kompromi win-win solution antara pengusaha dan buruh harus dapat dilakukan untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum, khususnya pelaksanaan UU Ciptaker.
“Diskusikan dan sosialisasikan UU Ciptaker ini dengan baik terutama kepada buruh. Buruh jangan banyak menuntut, sementara pengusaha pun harus memberikan timbal baliknya atas kemudahan-kemudahan yang diberikan. Seperti membantu pembukaan lowongan kerja dan memberi andil pada pertumbuhan ekonomi,” tutupnya.
(Korwil Jabar Tabloidpilarpost.com
DRIVANA)
763 total views, 1 views today