Tulang Bawang – (Tabloidpilarpost.com), Pembangunan Sumur Bor Kampung Kibang Pacing Kecamatan Menggala timur Kabupaten Tulang bawang, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2021 diduga Pemakaian Arus listrik tidak menggunakan KWH (jemper).
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi di lapangan, dugaan adanya kejanggalan pembangunan sumur bor yang menelan anggaran dana desa sebesar Rp.24.000.000,00,- tersebut semakin jelas,hal itu mengacu pada keterangan warga setempat saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sumur tersebut diduga tidak memiliki KWH.
“ia pk”tahun 2021 ini tempat kita di buatin sumur bor dari kepala kampung,tapi pipa krannya cuma tiga,trus dari awal kita gunakan sampai sekarang udah sekitar enam (6) bulan ini sumur bornya tidak pakai thermis atau KWH,jadi untuk menghidupkan mesin penyedot airnya memakai arus listrik yang langsung terhubung dengan kabel utama yang ada di tiang listrik PLN alias jemper,kita juga khawatir takut kena setrum apa lg banyak anak-anak di tempat kita mas” ucapnya, kamis (25/11/2021).
di lain tempat IN selaku pelaksana/dalam pengerjaan sumur bor saat di konfirmasi Wartawan Tabloidpilarpost.com.,menjelaskan”,
ia mas”, sumur bor itu saya yang mengerjakan waktu itu sekitar bulan april dengan anggaran dua puluh empat juta rupiah(RP 24.000.000,00,-) memang sejak pertama di pakai sampai sekarang belum di pasang meteran (KWH)masih los watt (jemper),kata pak kepalo lagi di pesan meteran subsidi(KWH) nanti kalo meterannya sudah ada,di pasang sekalian bareng sama prasastinya mas,” jelasnya.
Dalam hal ini terlihat jelas,mengenai pemakaian arus Listrik yang bukan haknya juga diatur secara khusus dalam Pasal 51 ayat(3) UU ketenaga Listrikan sebagai berikut,…
Setiap orang yang menggunakan
tenaga Listrik yang bukan haknya
secara melawan Hukum di pidana
dengan pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun dan denda paling
banyak Rp.2,500.000.000,00,- (dua
Millar, lima ratus juta rupiah).
Terkait pemakaian arus Listrik yang di pergunakan peruntukan sumur bor yang ada di dusun 04 Rt 02 kampung kibang pacing Kabupaten Tulang bawang dari bulan april sampai pada bulan Desember tahun anggaran 2021 bertentangan dengan UU Ketenaga Listrikan.
Dalam hal ini di harapkan kepada Pemerintah Kabupaten tulang bawang/ Dinas yang membidangi ataupun pihak-pihak terkait (PLN) agar dapat melakukan croscex di lapangan dan dapat berikan sangsi tegas sesuai dengan UU yang berlaku.
Sampai berita ini di terbitkan kepala kampung kibang pacing inisial IPR di hubungi via telpon dan What AAp tidak menanggapi.(Af.c)