Bantaeng, (Tabloidpilarpost.com), Pasar Malam modern yang digelar pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama P3MI Provinsi Sulawesi Selatan Kini berpolemik dan saat ini bergulir di polres Bantaeng.
Sejumlah media dan LSM menyorot tajam pagelaran pasar malam modern yang menyuguhkan berbagai wahana permainan dan hiburan, diduga saraf Kong kalikong (tidak legal-red) dimana kuat dugaan adanya aliran dana Gratifikasi yang dinikmati oknum pejabat dilingkup Pemkab Bantaeng.
Hal ini mencuat pasca penutupan kegiatan tersebut, yang menyisihkan polemik, pembayaran pajak hiburan hingga insentif panitia pelaksana, petugas PAM yang tak terbayarkan.
Prihatin hal ini, Ketua LSM P Lira, Yusdanar Hakim, melakukan investigasi ke beberapa OPD serta mempertanyakan legalitas P3MI di Sulawesi Selatan, alhasil menurutnya menemukan beberapa, pakta Bahwa, pengelola pasar malam, Ketua DPD P3MI, Muh Yasin, yang menghadirkan sejumlah wahana hiburan masyarakat melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Bantaeng.
_”Regulasi ini di atur dalam Perda Nomor 1/2017 tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang pajak hiburan,
Bahkan dalam pelaksanaannya tidak terlihat panitia pelaksana P3MI yang bertanggung jawab selama kegiatan berlangsung, dan ini mengundang tanda tanya besar, terkesan hanya person yang mengatas namakan P3MI.”ungkapnya
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bantaeng, Awaluddin kepada rekan media mengaku telah melayangkan surat penyampaian kepada pihak pengelola Untuk melakukan klarifikasi
_”Surat penyampaian tersebut dilayangkan pada 21 November 2021, Jika dalam rentang waktu 10 hari, terhitung sejak diterbitkannya surat pemberitahuan tersebut pihak pengelola belum juga melakukan klarifikasi, Maka persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum,” tegas Awaluddin kepada awak media
Sementara itu, Jamal salah satu Pengusaha yang ikut menggagas berdirinya DPD Perkumpulan Pengusaha Pasar Malam Indonesia, P3MI di Sulawesi Selatan, Minggu, 28 November 2021.
Menjelaskan bahwa keberadaan P3MI di Sulawesi Selatan sebenarnya belum ada struktur organisasi, meski sebelumnya kita pernah melakukan konsolidasi organisasi, namun berjalan 2 tahun belum ada stuktur organisasi yang terbentuk, baik SK apalagi Pengukuhan.
“Jadi saya anggap P3MI belum ada di Sulawesi Selatan, kalau pun itu ada hanya mengatas namakan P3MI dan itu saya anggap calo” Terangnya, Melalui sambungan seluler saat dihubungi media globalNews.
Lebih jauh dirinya mengaku heran terkait Pemberitaan di media sosial, ada yang mengatas namakan P3MI, padahal dirinya mengaku terlibat dalam menggagas berdirinya perkumpulan P3MI dan belum pernah mendapatkan SK pemberitahuan, pengukuhan apalagi kartu ke-anggotaan.
Ia juga sangat merespon LSM Lira yang berani melaporkan kegiatan ini yang menurut tidak legal, bahkan dirinya mengaku akan melayangkan surat ke DPP Pusat terkait hal ini.
“Kami bersama teman-teman lainnya akan melayang kan surat ke DPP pusat untuk meminta klarifikasi karna ini menuai kejanggalan serta merusak nama lembaga P3MI di Indonesia.”kata Jamal.
Sementara itu pihak media, saat menghubungi Ketua Umum P3MI, Agus Chandra, S.E. menapik hal itu dikatakan bahwa, DPP P3MI sudah mengeluarkan legalitas sesuai hasil Musyawarah.
_”sudah dikeluarkan legalitasnya, Muhammad Yasin sebagai ketua DPD P3MI , dengan ada permohonan disertai susunan pengurus dan berita acara pembentukan ketua DPD, hasil musawarah para pengurus DPP P3MI di jakarta maka legalitas di keluarkan.”Jelas Agus Chandra.
Masih Kata Agus, Sebelum melaksanakan Kegiatan pak. Yasin, sudah laporan akan menyelenggarakan kegiatan pasar malam tersebut bahkan foto foto rapat pengurusan perizinan juga dikirim ke DPP P3MI, terkait SK itu kami sudah berikan
“Nanti ditanyakan aja SK nya biar bisa dilihatkan oleh pak yasin kepada para pengusaha pasar malam di wilayahnya”pungkasnya
(Bang Opet Tpp/Ridho Tpp)