Makassar – (Tabloidpilarpost.com), Putusan hakim atas kasus kriminalisasi wartawan Asrul di Palopo baru-baru ini hakekatnya merupakan perilaku terorisme terhadap demokrasi yang bertujuan untuk membunuh kebenaran dan menguburkan keadilan.
Vonis bersalah dan diganjar hukuman kurungan 3 bulan terhadap wartawan Asrul karena memberitakan dugaan perilaku koruptif anak Walikota Palopo adalah teror mengerikan bagi jurnalis, pekerja media dan aktivis pejuang demokrasi.
Para aktor kriminalisasi jurnalis, mulai dari pelapor, oknum polisi, oknum jaksa, oknum advokat, hingga ke oknum hakim, mereka semua adalah teroris berpakain rapi ibarat musang berbulu domba bagi kehidupan demokrasi di negeri ini.
Sayangnya UU Pers tidak mampu melindungi wartawan dari serangan para pelaku terorisme demokrasi itu… HANYA ADA 1 KATA : LAWAN…!!!
Wilson Lalengke PPWI Nasional/Sdj Tpp