Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Rabu (24/11/2021) menggelar rapat paripurna ke-18 Masa Persidangan 1 tahun Sidang 2021- 2022, dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Nunukan terhadap Raperda tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021- 2026.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa, didampingi Wakil Ketua I Saleh, SE, Wakil Ketua II Burhanuddin, S.Hi, dihadiri Anggota DPRD dan Wakil Bupati (Wabup) Nunukan H. Hanafiah, SE., M.Si, Pimpinan OPD, para Awak Media serta tamu undangan lainnya.
Dalam paripurna tersebut, selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj.Leppa mempersilahkan kepada Hamsing, S.pi menyampaikan laporan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kab. Nunukan tahun 2021- 2026”.
Kata Hamsing, dalam penyusunan RPJMD tentu disusun dengan mengacu pada dokumen perencanaan lainnya seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD), rencana tata ruang wilayah(RTRW) Kabupaten Nunukan, RPJMD Provinsi Kaltara, RPJMD Nasional serta berbagai kebijakan nasional dan regional lainnya”.
“Menjadi hal yang penting dalam penjabaran RPJMD ini akan menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun rencana strategis (RENSTRA) yang kemudian akan dijabarkan kedalam rencana kerja pembangunan daerah(RKPD) setiap tahunnya, tentu saja dalam implementasi nantinya RPJMD ini perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh DPRD Kab.Nunukan untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah”, ujarnya.
Kata Hamsing, hasil pembahasan laporan Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan tahun 2021-2026 oleh DPRD Kabupaten Nunukan bersama Pemerintah Daerah yang dilakukan, tentunya dapat diartikan bentuk harmonisasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan daerah yang berdampak pada pembangunan di kecamatan- kecamatan guna mewujudkan Visi Kabupaten Nunukan yakni, “Nunukan yang maju, aman, tertib dan sejahtera” melalui percepatan pembangunan diberbagai bidang”.
Hamsing, S.Pi selaku Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Nunukan juga menyampaikan beberapa saran penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.
Di antaranya memperhatikan kawasan yang memiliki potensi wisata di setiap kecamatan. Sebab, hal itu bisa mendatangkan pendapatan bagi daerah sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat”.
Target penguatan UMKM juga dinilai perlu mendapat perhatian dalam konteks penguatan pondasi ekonomi pasca Covid-19.
Sehingga perlu tertuang dalam dokumen perencanaan 5 tahun, serta alokasi pendanaan yang memadai bagi program ini.
Perlunya perhatian terhadap dunia pendidikan, baik terkait mutu tenaga pendidik dan peserta didik termasuk persebaran tenaga pendidik yang belum merata juga harus ditingkatkan.
Selain itu, Sekretaris DPRD Nunukan Agustinus Palentek, SS juga menyampaikan keputusan DPRD Kabupaten Nunukan Nomor: 15 tahun 2021 tentang persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah RPJMD kabupaten Nunukan tahun 2021- 2026”.
“Setelah memutuskan beberapa yang masukan maka akan kami usulkan ke gubernur hingga pusat,” ujar Agustinus Palentek.
Kemudian dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE., M.Si menyampaikan bahwa, untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dan berkualitas dalam penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Nunukan tahun 2021- 2026 ini membutuhkan waktu yang tidak sedikit”.
“Setelah persetujuan Ranperda RPJMD Kabupaten Nunukan tahun 2021- 2026 ini, pemerintah daerah melalui Bappedalitbang Kabupaten Nunukan akan melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah rencana pembangunan jangka menengah”,Tutupnya. (Rdm).