Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Rabu (24/11/2021) menggelar rapat paripurna ke-18 Masa Persidangan 1 tahun Sidang 2021- 2022, dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Nunukan terhadap Raperda tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021- 2026.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa, didampingi Wakil Ketua I Saleh, SE, Wakil Ketua II Burhanuddin, S.Hi, dihadiri Anggota DPRD dan Wakil Bupati (Wabup) Nunukan H. Hanafiah, SE., M.Si, Pimpinan OPD, para Awak Media serta tamu undangan lainnya.
Dalam paripurna tersebut, selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj.Leppa mempersilahkan kepada Hamsing, S.pi menyampaikan laporan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kab. Nunukan tahun 2021- 2026”.
Kata Hamsing, dalam penyusunan RPJMD tentu disusun dengan mengacu pada dokumen perencanaan lainnya seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD), rencana tata ruang wilayah(RTRW) Kabupaten Nunukan, RPJMD Provinsi Kaltara, RPJMD Nasional serta berbagai kebijakan nasional dan regional lainnya”.