(Tabloidpilarpost.com),
Salam Kebangsaan!!
Terkait Beredarnya berita online dari Arsad Cannu “YANG MENGAKU” Ketua Umum LMP tentang Putusan Banding PTUN. perlu kami sampaikan hal hal sbb :
1. Suatu gugatan hukum akan melalui proses hukum di 3 tempat, yaitu di (1) Pengadilan TUN, (2) Pengadilan Tinggi TUN, dan (3) Mahkamah Agung (upaya hukum KASASI & Upaya Hukum PK).
2. Proses hukum dinyatakan selesai apabila Putusan Hakim telah menjadi inkracht (inkracht = tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh, atau para pihak telah menerima sebuah putusan).
3. Gugatan Hukum dari pihak Arsad Cannu Kemenkuham RI baru melalui 2 tempat yaitu Pengadilan TUN dan Pengadilan Tinggi TUN(Banding). Artinya, belum ada Putusan yang inkracht karena masih ada lagi upaya hukum di Mahkamah Agung (MA).
4. Proses hukum di MA pun dapat ditempuh dengan 2 langkah hukum, yaitu Kasasi dan PK.