Kab Bandung, (Tabloidpilarpost.com) – Bertepatan dengan memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021, pemerintahan desa Cibodas kecamatan Pasirjmbu kabupaten Bandung menggelarar kegiatan vaksinasi kepada warga masyarakat desa Cibodas yang mengambil tema “Lindungi Diri Dan Keluarga dari Covid -19”.
Kegiatan vaksinasi tersebut dilaksanakan oleh jajaran perangkat desa Cibodas yang di pimpin langsung oleh kepala desa (Wili wirasasmita) bekerjasama dengan Kodam III Siliwangi. Bertempat di GSG GRAHA DESA CIBODAS Kecamatan Pasirjambu pada hari Kamis, 28 Oktober 2021.
Dalam kegiatan tersebut Wili wirasasmita menghimbau kepada warga masyarakat desa Cibodas agar lebih memperhatikan aturan protokol kesehatan dengan memakai masker menjaga jarak dan mencuci tangan dari mulai pendaftaran hingga sampai melakukan vaksinasi. Ia pun menegaskan kepada warga masyarakat desa Cibodas bagi yang belum melakukan vaksinasi agar segera mendaftarkan dirinya supaya untuk segera di vaksin guna menjaga dan meningkatkan kekebalan imun tubuh biar tidak mudah terkena virus Corona, paparnya.
Wili pun menerangkan kepada warga masyarakat agar mengetahui tentang adanya Perpres Nomor 14/2021 yang mengatur pula tentang sanksi administratif bagi mereka yang menolak divaksin Covid-19.
Seperti apa rincian sanksi bagi penolak vaksin ?.
“Ketentuan mengenai berbagai sanksi bagi penolak vaksin tercantum dalam Pasal 13A dalam Perpres tersebut. Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.Dikecualikan dari kewajiban tersebut yakni bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. Dan bagi mereka yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi bisa mendapatkan sanksi berupa: Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau juga bantuan sosial. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau kena denda. Pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai kewenangannya,” terang kepala desa (Wili wirasasmita).
Namun hal mengenai Perpres nomor 14/2021 tersebut Wili berpendapat.
“Saya sangat merespon dan sangat setuju sekali dengan adanya berupa sanksi administratif tersebut supaya masyarakat lebih memperhatikan dan taat pada pemerintah. Namun dalam sanksi berupa denda itu perlu pemikiran yang serius dan perlu di kaji lebih matang lagi. Dari unsur mana yang menjadi sebagai petugas denda atau siapa yang mendenda dan di bawa kemana hasil dari denda tersebut jangan sampai dijadikan ladang komoditi oleh para oknum petugas denda,” tegasnya
Ia pun berharap prosentase masyarakat desa Cibodas yang sudah melakukan vaksinasi pada akhir Oktober ini bisa melampaui dari target prosentase yang di anjurkan oleh pemerintah daerah kabupaten Bandung (Bupati) dan mudah mudahan ketika memasuki bulan Desember nanti bisa mencapai hingga 80% bahkan lebih ,pungkasnya.
(Heri/Hamdan)
260 total views, 1 views today