Surabaya, Tabloidpilarpost – Markas Besar Lintas 24 Lsm yang tergabung di Mabes N.G.O. Kabupaten Pamekasan Gruduk Kantor DPRD Pemprov Jawa Timur, Kamis (28/9/2021)
Kedatangan Mabes NGO di DPRD Pemprov JawaTimur mempermasalahkan persoalan Dana hibah yang ada di JawaTimur khusus nya di Madura,
Dalam orasinya Presiden Mabes NGO Zaini wer-wer berteriak di depan kantor DPRD pemprov JawaTimur.” tolong JawaTimur khususnya Madura dan Pamekasan jangan jadikan sebagai tempat sampah korupsi dana hibah,” Teriak wer wer di depan kantor DPRD pemprov JawaTimur di jln Indra pura kota Surabaya madya JawaTimur.
Sementara Korlap aksi abdus marhaen, tosan, jumai dan abdurrahem dalam orasinya juga menyampaikan bahwasannya ada dugaan transaksional proyek dana hibah yang ada di JawaTimur, khususnya yang ada di Madura kabupaten pamekasan, terjadi kongkalikong antara aspirator dengan para korlap, dan hal ini sudah menjadi rahasia umum lebih dari separuh paket hibah yang di gelar di madura tidak dilakukan peng SPJ an secara benar sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan,
Hal ini memper tegas dugaan telah terjadinya perselingkuhan jahat antara DPRD pemrov JawaTimur, dengan korlap penerima dana hibah lain lagi dari soal pekerjaan yang kami duga asal jadi, dan bahkan tumpang tindih dengan program yang lain.
Sehingga kami menuntut DPRD Pemprov JawaTimur segera evaluasi dari semua kegiatan pokmas tahun anggaran 2019-2020, kembalikan tiga fungsi pokok DPRD Jatim sesuai dengan tupoksinya.
Gubernur harus bertanggung jawab terhadap beberapa kegiatan dana hibah melalui pokmas yang tidak di SPJ kan dan realisasi pekerjaannya amburadul.
Segera bentuk tim pengawas independen dari tiap tiap kecamatan se kabupaten, dari setiap daerah agar transparansi penggunaan anggara dana hibah, dapat terwujud demi menyelamatkan kebocoran uang negara.
Dan kami pastikan tidak ada yang bisa lolos dari jeratan hukum karena data kami lengkap berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan.
“Dalam waktu dekat ini kami akan laporkan persoalan program dana hibah ini ke aparat penegak hukum,” tandas nya.
Yulinda Tpp/Sdj Tpp