BANTAENG, (Tabloidpilarpost.com), Bertempat di Gedung Balai Kartini Bantaeng, Bupati Bantaeng, H. Ilham Azikin baru saja mengukuhkan Pengurus Forum Koordukcapil yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemanfaatan Data oleh OPD dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan oleh Desa se-Kabupaten Bantaeng, Senin (25/10).
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pengukuhan petugas koordukcapil yang telah dilaksanakan pada waktu yang lalu, dengan tujuan untuk memberikan ruang berkreasi dan kesempatan yang lebih luas kepada teman-teman koordukcapil agar dapat berperan lebih optimal dalam rangka pelaksanaan tugas-tugasnya untuk memfasilitasi pelayanan administrasi kependudukan yang semakin baik dan berkualitas.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Muh. Ali Imran menyampaikan bahwa Kab. Bantaeng telah mendapatkan persetujuan Pemanfaatan Data Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 22 OPD yang diperoleh secara bertahap yaitu sebanyak 6 OPD pada tahun 2020 dan 16 OPD lagi pada tahun ini. “Jumlah 22 OPD ini menjadikan Kab. Bantaeng sebagai pemecah rekor di Prov. Sulsel, karena untuk saat ini masih ada Kabupaten/Kota yang belum mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Dengan penandatanganan Petunjuk Teknis ini, akan menjawab permasalahan dan kebutuhan verifikasi dan validasi data kependudukan berbasis NIK yang sering menjadi sumber kekisruhan selama ini”, katanya.