Bandung Barat (Tabloidpilarpost.com) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Paguyuban Sundawani Kabupaten Bandung Barat (KBB) segera laporkan beberapa oknum di SMK 45 Lembang atas dugaan penyalagunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Pusat anggaran tahun 2020 dan Dana Bantuan lainnya yang diberikan untuk Pembangunan Gedung Sekolah SMK 45 Lembang.
Ketua DPD Paguyuban Sundawani KBB, Bah Aceng mengatakan bahwa laporan tersebut terkait dugaan korupsi yang telah dilakukan oleh beberapa oknum di SMK 45 Lembang.

“Benar, hari ini kita melalui DPD Paguyuban Sundawani KBB bersama Media Center sedang mempersiapkan data-data untuk melaporkan beberapa oknum di SMK 45 Lembang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan untuk SMK 45 Lembang,” kata Bah Aceng, pada Rabu (20/10/2021).
Ia juga mengungkapkan, laporan atau delik kasus dugaan korupsi dimaksud adalah berawal dari aduan masyarakat dan investigasi tim adanya dugaan mark-up, fiktif pengelolaan dana Bos Pusat dan dugaan penyalahgunaan dana bantuan lainnya, yang sudah di anggarkan, kemudian di LPJ kan kembali.
“Berawal dari aduan masyarakat, mereka menyampaikan, bahwa SMK 45 Lembang mendapatkan dana bantuan dari Kemendikbud sebesar Rp 4 milyar, sehingga, Tim melakukan investigasi ke lapangan dan dari hasil penelusuran dilapangan, kita menemukan juga adanya penyalahgunaan anggaran Dana Bos tahun 2020 yang diterima oleh SMK 45 Lembang sebesar Rp 2.697.600.000-, yang tidak sesuai dengan Juknis dan Juklak sekolah beserta bantuan pemerintah lainnya. Selain itu, Tim investigasi di lapangan juga menemukan dugaan mark-up dan laporan penggunaan anggaran yang diindikasi fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara serta menghambat program-program Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan dalam mencerdaskan bangsa dan terbebas dari kebodohan,” ujar Bah Aceng.
Selain ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi, Bah Aceng juga membeberkan bahwa Tim di lapangan dari hasil investigasi juga menemukan adanya oknum di SMK 45 Lembang yang menahan banyak ijazah siswa yang sudah lulus sekolah.
“Berdasarkan hasil rekaman yang didapatkan oleh Tim Investigasi, banyak beberapa siswa yang sudah lulus sekolah di SMK 45 Lembang, namun ijazahnya masih ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan mengatakan bahwa siswa belum melunasi administrasi sekolah. Selain itu, beberapa orang tua siswa juga mengeluh karena anaknya yang sudah lulus sekolah, tetapi sulit mendapatkan pekerjaan karena terkendala dengan ijazah,” terangnya.
Selanjutnya, Bah Aceng menerangkan, diduga SMK 45 Lembang dalam membangun Gedung Baru sekolah, langgar site plan sekaligus belum merevisi ulang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan pihaknya juga menduga SMK 45 Lembang belum memiliki Rekomendasi Gubernur terbaru dalam membangun Gedung di Kawasan strategis zona peresapan air yaitu Kawasan Bandung Utara (KBU).
“Tim Investigasi dari Media Center Paguyuban Sundawani KBB terakhir koordinasi dengan saya, bahwa Humas SMK 45 Lembang akan mengirimkan foto Rekomendasi Gubernur Jawa Barat tentang pendirian bangunan di KBU dan IMB sekolah yang sudah disepakati didalam rekaman wawancara, tapi sampai dengan saat ini, Humas SMK 45 Lembang belum juga mengirimkan fotonya, ada apa dan kenapa. Pantas saja narasumber mengadu ke kita, SMK 45 Lembang tidak mau sekolahnya diangkat menjadi sekolah negeri,” paparnya sambil tersenyum.
Lebih lanjut Bah Aceng mengatakan, bahwa pihaknya tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagai sosial control. Meskipun data yang sudah diperolehnya bisa dipertanggungjawabkan diatas hukum.
“Sebagai sosial control menurut kajian kita bersama rekan-rekan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ini sudah jelas ada kerugian negara yang cukup besar, namun kita tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi, setelah pemberkasan untuk laporan sudah selesai, kita akan serahkan kepada pihak penegak hukum, biarkan mereka yang bertindak, kita mengawal kasusnya sampai selesai,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Investigasi, sudah melakukan wawancara eksklusif dengan Kepala Sekolah SMK 45 Lembang, H. Deni, pada Kamis (7/10/2021).
Bah Aceng juga menambahkan, dari hasil percakapan Tim investigasi dengan H. Deni, pihaknya mengakui telah selesai melakukan pengkajian dengan Biro Hukum Paguyuban Sundawani, Redaksi Tabloidpilarpost.com dan bersama rekan-rekan LBH. Dari hasil kajian bersama, diduga H. Deni yang didampingi oleh Wakil Kepala Sekolah dan Humas telah melakukan upaya pembohongan kepada publik dalam wawancara eksklusif dengan wartawan Tim Investigasi.
“Kita sudah dengarkan ya hasil rekamannya seperti apa, perbincangan antara media center dengan pihak sekolah, dari setiap jawaban dan penjelasan hak jawab yang disampaikan oleh pihak sekolah banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang disembunyikan dengan cara membohongi wartawan, itu faktanya. Kita mengetahui karena kita sudah menganalisis percakapan wartawan dengan data yang ada, kurang lebih selama satu minggu kebelakang, hasilnya, tentu banyak sekali pihak sekolah menutup-nutupi permasalahan yang terjadi di SMK 45 Lembang itu. Tidak apa, wajar saja, mereka berbohong, karena mereka juga butuh pembenaran dihadapan wartawan, tapi jika sudah masuk ranah hukum masalah itu, semua pasti akan terbongkar,” imbuhnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasi, pada Kamis (7/10/2021) lalu, dalam klarifikasinya Kepala Sekolah SMK 45 Lembang, H. Deni mengatakan bahwa pihaknya menerima bantuan dana untuk sekolah dari Kemendikbud hanya sebesar Rp 1,4 miliyar, bukan Rp 4 miliyar.
“Yang pertama, saya tidak menerima sebesar Rp 4 miliyar, yang saya terima hanya Rp 1,4 miliyar, itu untuk tiga kegiatan. Yang pertama tiga bangunan, yang kedua untuk pembelajaran dan yang ketiga untuk peralatan, Rp 1,4 miliyar itu,” katanya.
Dari anggaran bantuan yang diterima sebesar Rp 1,4 miliyar itu, H. Deni mengungkapkan bahwa dana itu kurang untuk tiga bangunan yang telah dibangun sehingga pihaknya memakai dana shareing. Pihaknya juga mengakui sudah selesai melewati monev dengan Inspektorat.
“Ini dibangun dari tanah basah, tanah kosong, ada bukti fotonya yang dibangun, bapak bayangkan dari tiga bangunan ini dengan Rp 1,4 miliyar berapa biaya satu bangunan ini, belum peralatan, belum pembelajaran. Bahkan bukannya untung, malah kami ada bantuan dari dana shareing, jadi bukannya untung, saya terima cuma Rp 1,4 miliyar itu untuk tiga kegiatan, dan semuanya sudah beres, sudah di monev oleh pihak inspektorat, jadi intinya sudah beres,” imbuhnya.
Kemudian, H. Deni mengklarifikasi adanya penahanan ijazah siswa, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menghimbau kepada siswa yang sudah lulus di SMK 45 Lembang untuk segera mengambil ijazahnya walaupun tidak mampu membayar administrasi sekolah.
“Lalu tentang ijazah, yang dikatakan oleh ibu, saya tidak pernah menahan ijazah pak, ijazah itu hak anak, silahkan bapak ibu, orang tua datang, permasalahannya dimana, kalau tidak mampu ya saya kasihkan. Ya, memang anak kewajiban orang tua untuk membayar SPP, kalau memang tidak mampu ya saya kasihkan,” paparnya.
Selanjutnya H. Deni mengklarifikasi terkait Dana BOS, ia membeberkan bahwa melibatkan semua guru ikut rapat RKAS untuk menyalurkan setiap program-programnya.
“Kemudian dana BOS, itu kita rapat RKAS pak, semua guru itu rapat RKAS, silahkan salurkan programnya. Program seni budaya dan kesiswaan, kurikulum, kegiatan ekstrakurikuler, peralatan, itu dirapatkan, nah..sudah itu, resmi menjadi RKAS baru mengajukan, ada kegiatan ini, kegiatan ini, jadi kami tidak ada yang disembunyikan,” terangnya.
Disinggung oleh Tim Investigasi, apakah masih ada sisa anggaran dari bantuan pusat, H. Deni menjawab tidak ada sisa.
“Kami dapat bantuan dari pusat (kementrian), tidak ada sisa, karena ada empat sekolah yang menerima bantuan ini,” katanya.
Disinggung kembali oleh Tim Investigasi, untuk dana BOS apakah ada sisa, H. Deni pun menjawab kembali tidak ada sisa, karena dipergunakan untuk Praktek Kerja Lapangan (PKL) siswa.
“Sisa dana BOS itu sekarang sudah selesai, karena pada saat itu, PKL pada waktu itu belum bisa dilaksanakan pada saat pandemi Covid-19. Jadi, baru bisa dilaksanakan tahun ini, sudah beres diawal tahun 2021 juga, anak-anak PKL,” ungkapnya.
Tim Investigasi kembali memberikan hak jawab kepada pihak SMK 45 Lembang, terkait pembangunan Gedung Baru yang sudah selesai dilaksanakan dan sedang proses pembangunan, apakah sudah direvisi IMB sekolah. Selain itu Tim Investigasi juga mengkonfirmasi pihak sekolah apakah sudah ada Rekomendasi KBU, H. Deni yang dibantu bicara oleh Wakil Kepala Sekolah dan Humas mengungkapkan bahwa semua proses perizinan dan rekomendasi KBU sudah dimiliki oleh SMK 45 Lembang.
“Sudah. Itu sudah di ini pak, bahkan dari pemerintah KBB dan pemerintah Provinsi sudah datang kesini. Bahkan kita bisa dibilang, kita sekolah yang punya IMB itu hanya SMK 45 Lembang,” pungkasnya.
Lalu Tim Investigasi kembali mengkonfirmasi pihak sekolah, lebih dulu mana dana bantuan yang diterima dari kementerian dengan pembangunan Gedung Baru. H. Deni menjawab bahwa uang bantuan dari kementrian terlebih dahulu yang diterima daripada pembangunan.
Setelah melakukan wawancara eksklusif dengan Kepala Sekolah SMK 45 Lembang, ditempat dan hari yang sama, Tim Investigasi Tabloidpilarpost.com bertemu dengan siswa bernama Deni Kurniawan, jurusan Bisnis Manajemen yang sudah lulus sekolah tahun 2020, yang didampingi oleh orang tua nya. Ketika dikonfirmasi oleh Tim Investigasi, orang tua siswa mengaku bahwa ijazah anaknya masih ditahan oleh pihak sekolah karena belum melunasi administrasi sekolah.
Tim Investigasi / Redaksi Tabloidpilarpost.com