Cimahi, (Tabloidpilarpost.com) – Maraknya Bangunan yang berdiri kokoh di Kota Cimahi tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mungkin sudah menjadi kebiasaan yang rutin dan kerap terjadi.
Bukan kali pertama ini, beberapa bangunan ditemukan diduga tanpa IMB dan dapat dipastikan, ini sudah menjadi tradisi meski berdalih pembangunan itu bagian dari Penunjang Ekonomi Daerah.
Kendati demikian, pembangunan suatu Daerah dengan melanggar aturan yang sudah ditentukan bukanlah cerminan masyarakat yang taat hukum. Jelas itu tidak dibenarkan.
Hal itu terbukti banyaknya temuan Bangunan yang sudah jadi namun tidak mengantongi izin. Salah satunya kos-kos’an milik keluarga Sekda Kota Cimahi yang diduga belum mempunyai izin, namun operasional kos-kosan itu diindikasi sudah berjalan sangat lama.
Berdasarkan informasi yang diterima, kos-kosan yang beralamat di Jalan Sentral, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi itu pernah dikirimi Surat Peringatan (SP) pertama oleh Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Tata Ruang Bangunan Kota Cimahi, akan tetapi belum ada tindaklanjut dari SP tersebut yang diberikan kurang lebih dua bulan yang lalu.
Ketika dikonfirmasi oleh Tim Investigasi, Dewi selaku Kasi Pengendalian di Dinas Tata Ruang Kota Cimahi dalam hal ini, mengatakan kalau pihaknya akan terus menindaklanjuti terkait informasi yang diterimanya. Dan meminta kepada Tim Investigasi, bukan hanya kos-kos’an milik Keluarga Sekda Kota Cimahi saja yang dilaporkan.