Cimahi, (Tabloidpilarpost.com) – Maraknya Bangunan yang berdiri kokoh di Kota Cimahi tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mungkin sudah menjadi kebiasaan yang rutin dan kerap terjadi.
Bukan kali pertama ini, beberapa bangunan ditemukan diduga tanpa IMB dan dapat dipastikan, ini sudah menjadi tradisi meski berdalih pembangunan itu bagian dari Penunjang Ekonomi Daerah.
Kendati demikian, pembangunan suatu Daerah dengan melanggar aturan yang sudah ditentukan bukanlah cerminan masyarakat yang taat hukum. Jelas itu tidak dibenarkan.
Hal itu terbukti banyaknya temuan Bangunan yang sudah jadi namun tidak mengantongi izin. Salah satunya kos-kos’an milik keluarga Sekda Kota Cimahi yang diduga belum mempunyai izin, namun operasional kos-kosan itu diindikasi sudah berjalan sangat lama.
Berdasarkan informasi yang diterima, kos-kosan yang beralamat di Jalan Sentral, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi itu pernah dikirimi Surat Peringatan (SP) pertama oleh Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Tata Ruang Bangunan Kota Cimahi, akan tetapi belum ada tindaklanjut dari SP tersebut yang diberikan kurang lebih dua bulan yang lalu.
Ketika dikonfirmasi oleh Tim Investigasi, Dewi selaku Kasi Pengendalian di Dinas Tata Ruang Kota Cimahi dalam hal ini, mengatakan kalau pihaknya akan terus menindaklanjuti terkait informasi yang diterimanya. Dan meminta kepada Tim Investigasi, bukan hanya kos-kos’an milik Keluarga Sekda Kota Cimahi saja yang dilaporkan.
“Kita akan tindaklanjuti, kita akan cek kelapangan seperti apa. Intinya begini, dengan SP 1 pun kita sudah tau itu ada permasalahan disitu, sekarang, mengangkat itu apakah izinnya karena yang punyanya pak sekda atau apa, saya tidak kearah sana, tapi didaerah situ juga kan tidak hanya bangunan itu, yang dilaporkan hanya itu, kalau menurut viur bangunan tidak berizin, biar sekalian saja laporkan bangunan yang disekitarnya, itu satu bukti, jadi kita tidak terlalu tendensi, ini karena bangunan ini punya siapa gitu loh,” katanya, pada Kamis (14/10/2021).
Dewi menganggap bahwa permasalahan tersebut klasik dan ia pun menyebut kapasitas pihaknya terbatas dalam merespon setiap pengaduan-pengaduan.
“Yang satu kita sudah merespon, kita sudah mengeluarkan SP 1, itu adalah surat pertama kita, sudah direspown kan. Artinya, kita sudah mengetahui bahwa disitu ada pelanggaran, kita sudah respon dan mereka sudah datang ke kita, sudah beritikad baik ke kita, seperti itu, itu nanti akan kita tindaklanjut lagi nanti berikutnya, kemudian, kalau bicara masalah kelalaian, betapa berapa banyak pelanggaran yang terjadi di Cimahi yang tidak kita tangani karena keterbatasan kita,” imbuhnya.
Dikonfirmasi oleh Tim Investigasi terkait keterbatasan pihaknya dalam merespon setiap pengaduan-pengaduan, Dewi pun mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai staf dan tidak bisa sendiri.
“Pertama personil, saya sekarang sendiri tidak punya staf, tidak bisa kelapangan sendiri, itu yang menjadi kendala di saya. Jadi, sekarang prioritas untuk yang melaporkan ke saya, tidak bisa saya temui ke lapangan satu-satu, kondisinya dan ini memang kita kekurangan orang-orang teknis, orang-orang lapangan yang memang kita tidak bisa mengambil sembarangan, artinya orang yang harus mengetahui teknis juga,” ujarnya.
Selain itu, walaupun Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Tata Ruang Bangunan Kota Cimahi dalam kondisi adanya keterbatasan. Dewi mengakui bahwa pihaknya sudah maksimal.
“Jadi, sudah maksimal sebenarnya kita itu, dengan kondisi yang sekarang. Dan kalaupun memang masih tidak puas dengan upaya yang maksimal kita, ya silahkan itu terserah,” pungkasnya.
Kemudian, Dewi menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespon dan menindaklanjuti setiap pelanggaran-pelanggaran yang masuk di Kota Cimahi siapapun orangnya.
“Intinya begini, setiap laporan kita tangani, maupun punya Pak Sekda, Pak Dandim, Pak Ngatiyana sekalipun, ketika kita dapati pelanggaran, kita pasti kasih SP. Itu bukti, kalau kita tidak melakukan pembiaran, walaupun baru SP 1, kalau misal kata kepolisian ya, sudah ada surat peringatan belum, saya sudah mengingatkan ini, berarti tidak ada pembiaran, sebenarnya secara hukum ya guguh kewajiban lah intinya, sudah tidak melakukan pembiaran untuk pelanggaran itu,” tukasnya.
Lebih lanjut Dewi mengatakan, pihaknya tidak akan melanjutkan SP berikutnya kalau si pemilik bangunan sudah beritikad baik untuk mengurus perizinan.
“Walaupun memang belum kita tindaknya lagi ke SP berikutnya, biasanya begini, ketika sipemilik bangunan sudah beritikad baik untuk melakukan proses perizinan, kita tidak lanjut. Kita lanjut dengan obyek-obyek yang lain ya, pengaduan-pengaduan yang lain, tapi ketika dia lakukan kegiatan, terutama untuk pembangunan yang baru atau sedang berlangsung SP 1 masih berlangsung kegiatannya, maka kita turun SP 2, terus kita cek-cek lagi, masih terus membangun belum ada izinnya, maka di SP 3, itu yang prioritas kita lakukan, karena didalam setiap SP itu ada umurnya 7 hari, kalau masalah bangunan yang lama, kita ada upaya pembongkaran intinya itu masih berproses,” jelasnya.
Disinggung Tim Investigasi, apakah ada sanksi untuk bangunan kos-kos’an milik Keluarga Sekda Kota Cimahi yang berdiri dan operasional sudah lama, Dewi pun malah menerangkan terkait dengan kegiatan izin usahanya.
“Kalau saya berharapnya pada kegiatan izin usahanya, biasanya dibawah itu suka ditanya, sesuai dengan fungsi gak IMB nya, seperti itu. Jadi, bangunan-bangunan yang sudah berjalan biasanya terkendala pada saat dia kalau mau izin usaha, dia tidak akan keluar izin usahanya, kalau misalnya IMB tidak sesuai dengan fungsi, jadi harus merubah dulu IMB nya, itu yang bisa kita lakukan,” bebernya.
Selanjutnya, Tim Investigasi Tabloidpilarpost.com berupaya mendatangi rumah Sekda Kota Cimahi untuk memberikan hak jawabnya. Namun berdasarkan informasi, pada Kamis (14/10/2021), Sekda Kota Cimahi beserta keluarganya sedang berada di Kejaksaan Negeri terkait sangketa tanah atas bangunan kos-kos’an berlantai tiga (GOR RAHAYU) dan sebelah bangunan tersebut.
Dan Tim Investigasi pun juga berupaya memberikan klarifikasi melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada Sekda Kota Cimahi, pada Jum’at (15/10/2021). Namun upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil.(Red – Tim Investigasi)