Nunukan- (Tabloidpilarpost.com),Jajaran Sat Reskoba Polres Nunukan, Polda Kaltara, berhasil Mengamankan enam oarng yang diduga sebagai kurir narkoba bersama barang
bukti (BB) sebanyak 4,46 gram, dari para tersangka dua di antaranya merupakan perempuan yang berinisial “IIN (32) dan D (36)”.
Keberhasilan Satreskoba dalam mengamankan enam kurir narkoba tersebut, disampaikan oleh Kapolres Nunukan AKBP. SYaiful Anwar, Sik, melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Khoirul Anam.
Menurut Khoirul Anam, Penangkapan para tersangka pada tanggal 01 dan 03 Oktober 2021 dalam 3 kasus dengan lokasi berbeda. Dan berkat informasi dari masyarakat, ke enam
tersangka berhasil diamankan jajaran Sat Reskoba Polres Nunukan di tempat berbeda, hingga saat ini masih menjalani proses lebih lanjut”.
Baca juga : https://www.tabloidpilarpost.com/2021/10/01/seolah-dipatok-bayar-sumbangan-pembangunan-masjid-komite-sman-1-ngamprah-memberatkan-sejumlah-orang-tua-siswa/
Lebih lanjut Khoirul Anam mengatakan bahwa, Salah satu tersangka yang inisial N (52) diamankan di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan pada, Jum’at (01/10) lalu. Dari N, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu berat 0,19 gram. Dari keterangan tersangka N barang haram tersebut diperoleh dari I (DPO)”.
“Selain barang bukti (BB) sabu, turut diamankan barang bukti lainnya yakni, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah Handphone warna hitam merk “ALDO”, 1(satu) lembar potongan kertas Alumunium foil rokok, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah ),1 (satu) buah gunting,1 (satu) buah penjepit terbuat dari bambu, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 (satu) bungkus plastik kosong warna transparan, dan 1 (satu) kotak korek api gas”,ujarnya.
- Berikutnya dihari yang sama (01/10) kata Khoirul Anam, Petugas Satnarkoba Polres Nunukan juga berhasil menangkap tersangka S (44 Tahun) diringkus di Jalan. Ujang Dewa RT 02. Kel Nunukan Selatan Kec. Nunukan Selatan dengan kepemilikan barang bukti berupa 11 bungkus paket sabu-sabu seberat ± 0,90 gram disimpan dalam botol kemasan dan sempat dibuangnya melalui jendela pada saat
penggerebekan,”ungkapnya.
Dari informasi tersangka S, diketahui bahwa sabu itu dia dapatkan dari tersangka MS beralamat di jalan Pembangunan Kel.Nunukan Barat, Kec. Nunukan.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti yang berhasil
disita petugas, yaitu, 11 (sebelas) bungkus plastik ukuran kecil warna putih transparan yang di duga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,90 (nol koma sembilan puluh) Gram, alat isap sabu berupa bong, sedotan / Pipet korek gas ,penjepit, 2 Botol cream warna merah dan putih sebagai tempat
menyimpan sabu, Uang tunai Rp 3.400.000 (uang hasil penjualan), dan 2 buah HP merk VIVO dan OPPO”.
“Pada 03 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka lainnya di Jalan Sei Jepun / Pelabuhan Fery, yakni IIN (32 Tahun) alamat Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan, dan D (36 Tahun) Alamat Desa. Sungai Nyamuk Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan, serta R (24 Tahun) Alamat Sei Pancang Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan dengan barang bukti 1 buah paket Sabu berat ± 3,37 gram,” Jelasnya.
Khoirul menambahkan pula bahwa, Dari ketiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang di duga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 3,37 (tiga koma tiga puluh tujuh) Gram, 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk “OPPO”, 1 (satu) buah potongan plastik warna hitam, 1 (satu) buah
potongan plastik warna transparan, 1 (satu) buah potongan kertas Alumunium Foil, 1 (satu) unit sepeda motor matic warna hitam merk “YAMAHA X-RIDE”.
“Atas perbuatanya, para pelaku diancam dengan Undang- undang (UU) Nomor: 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Sub 112 ayat 1 Jo 132 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun”, Tutup Khoirul. (Rdm).