Bantaeng. Tabloidpilar Post.com – Pemerkosaan yang dilakukan oleh 2 Oknum kontrol Sosial Anggota LSM dan WARTAWAN akhirnya tertangkap, Kedok Profesi yang di Jalankan kedua manusia “BEJAT” yang seharusnya menjadi pembela rakyat yang terzdolimi ternyata memiliki Sifat kebinatangan yang tak terkontrol
Sementara pihak polisi Polres Bantaeng masih melakukan pemeriksaan, bahwa pihaknya akan terus mendalami kembali sejauh mana mengarah ke situ namun untuk sementara dugaan pemerkosaan.
“Korban sudah lama tidak tahan dengan ancaman seperti itu.Tersangka dan korban masih terus dimintai keterangannya”, jelasnya Rabu (6/10/2021)
Terkait pasal yang bakal menjerat kedua tersangka, AKP Burhan, SH memastikan bahwa terhadap kedua tersangka bakal dikenakan pasal 285 juncto pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasus yang menimpa korban AF (21) mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bantaeng.
(Bang Opet Tpp/Ridho Tpp)