https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 18 Juni 2025
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Peristiwa

LEKAS Soroti Sampah Yang Berhamburan Dan Akan Laporkan Kepolisi

Pilar Post by Pilar Post
04/10/2021
in Peristiwa
0
LEKAS Soroti Sampah Yang Berhamburan Dan Akan Laporkan Kepolisi
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1

Bone, (Tabloid Pilar Post.Com) – persoalan persampahan seakan sulit menemukan jalan keluarnya, bahkan masalah sampah ini sudah dikategorikan sebagai kedaruratan sampah.

Sampah tidak hanya mengganggu, merusak kenyamanan dan keindahan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan berbagai makhluk hidup, khususnya manusia. Kelestarian alam juga terancam dengan berbagai kerusakan.

Baca juga:

  • Wabup Nunukan: Sampah Tanggung Jawab Bersama
  • Warga Jalan Lingkar Belum Taat Buang Sampah DLH Bantaeng, Tekankan Kesadaran Masyarakat.

Salah satu pihak yang punya tanggung jawab besar dalam mengatasi kedarutan sampah ini adalah perusahan dan industri yang memproduksi berbagai prodak berkemasan. Dimana kemasan yang berupa sisa prodak, kaleng, botol, plastik multilayer, dan kemasan sachet lainnya berhamburan dan telah mencemari lingkungan dan membahayakan bagi makhluk hidup.

Ketua Lembaga Kajian dan Advokasi Lintas Masyarakat (Lekas) Anwar Marjan mengungkapkan pihaknya memastikan akan memperkarakan perusahaan dan konglomerasi yang kemasan prodaknya telah menimbulkan kerusakan besar.

“Ini tidak bisa dibiarkan ratusan kemasan dan sisa prodak telah menjadi sampah dan mengancam keselamatan umat manusia, begitu juga keberlangsungan hidup anak cucu adam,” katanya.

Menurut Marjan, panggilan karib Anwar Marjan, sudah menjadi keharusan ada upaya serius untuk menghentikan pencemaran dan kerusakan akibat kemasan prodak yang kian hari kian tidak terkendali.

“Ada puluhan ton tiap hari kemasan prodak ini berhamburan di bumi Arung Palakka, lama-lama alam ini akan murka kalau kerusakan dibiarkan terus-terusan terjadi, kami berharap masalah ini menjadi perhatian bagi semua pihak, khususnya produsen,” Marjan mengungkapkan.

Marjan yang juga Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan Bone Bersih Sampah (TPK BBS) menjelaskan produsen prodak berkemasan ini harus bertanggung jawab atas sampah dan kerusakan yang ditimbulkan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolan sampah, produsan harus bertanggung jawab terhadap sampah kemasan” Marjan berucap.

Marjan merincikan beberapa pasal yang dilabrak oleh produsen berkemasan tersebut, diantaranya pada Pasal 14 UUPS disebutkan setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya’

“Lebih tegas lagi diatur pada pasal 15, pada pasal tersebut ditegaskan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam,” Marjan menegaskan.

Untuk langkah hukum yang akan ditempuh guna menutut pertanggung jawaban produsen prodak berkemasan ini, Marjan telah menyerahkan kuasa hukum kepada Dewan Pengurus Cabang Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Nusantara (DPC LBH Kenustra) Kabupaten Bone.

Ketua DPC LBH Kenustra Andi Asrul Amri mengatakan telah menerima kuasa hukum dalam bentuk nota kesepahaman Memorandum Of Understanding (M o U). Penyerahan kuasa hukum tersebut dilakukan melalui Anwar Marjan selaku Ketua Lekas.

“Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mewujudkan Bone bersih sampah menggunakan jalur hukum, kami dari Lembaga Bantuan Hukum akan melakukan penindakan terhadap siapa saja yang melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah,” kata Asrul

Asrul menuturkan, ia tidak hanya akan memperakan produsen prodak berkemasan yang menimbulkan sampah dan kerusakan. Tetapi juga akan memperkarakan pengelolah kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan sosial, kawasan umum lainnya.

“Masalah sampah dan lingkungan hidup ini bukan hanya UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, tetapi banyak sekali regulasi lainnya, seperti peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan Bupati Bone, tapi ironi praktek pelanggaran regulasi berlangsung secara terus menerus dan seakan-akan kita tutup mata dengan pelabrakan puluhan regulasi ini,” Asrul menjelaskan.

Asrul mengungkapkan pihaknya sudah mengumpulkan banyak bukti pelanggaran pidana tentang pengelolahan sampah di Kabupaten Bone, yang telah menyebabkan kerusakan alam.

Asrul berjanji dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggara

(Rustang Tpp/Ridho Tpp)

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Program Rutilahu, Pither Tjuandys Realisasikan POKIR Untuk 3 Desa

Next Post

KELUARGA BESAR PKN BERDUKA ATAS MATINYA ROH AKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Berita Lainnya

Seorang Oknum Polsek Kota Baru Penggeledahan Di Rumah Kosan Tidak Ada Laporan Ke Pihak RT Setempat Dan Tidak Melibatkan Pemilik Kosan

Seorang Oknum Polsek Kota Baru Penggeledahan Di Rumah Kosan Tidak Ada Laporan Ke Pihak RT Setempat Dan Tidak Melibatkan Pemilik Kosan

by Agus Mulyana
03/06/2025
0

(Tabloidpilarpost.com),Seorang Oknum Kapolsek Kota Baru melakukan Penggeledahan Atas Perintah Kapolsek di Pimpin  oleh Kanit Reskrim Kota Baru Penggeledahan tersebut tidak...

Tegas !!!! Lima Arena Perjudian Sabung Ayam di berantas Polisi resort Jember

Tegas !!!! Lima Arena Perjudian Sabung Ayam di berantas Polisi resort Jember

by seno aji
29/05/2025
0

Jember,(tabloidpilarpost.com) – Tim Resmob Satreskrim Polres Jember Polda Jatim beserta jajaran Polsek melakukan pembongkaran terhadap Lima titik lokasi yang diduga...

Isu Pungli di Posko GM OKU Timur Dibantah, Tim Investigasi Temukan Fakta Berbeda

Isu Pungli di Posko GM OKU Timur Dibantah, Tim Investigasi Temukan Fakta Berbeda

by wahyudi
24/04/2025
0

Oku Timur, (tabloidpilarpost.com) - Setelah maraknya isu di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Posko GM, Kota Baru...

Hasil penerusan: YG dan CN tak terlibat urusan di pasko Gm Martapura

Hasil penerusan: YG dan CN tak terlibat urusan di pasko Gm Martapura

by wahyudi
24/04/2025
0

OKU Timur, (tabloidpilarpost.com) - Setelah maraknya isu di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Posko GM, Kota Baru...

SAPA Desak Pemerintah Aceh Hentikan Anggaran untuk Instansi Vertikal di APBA 2025

SAPA Desak Pemerintah Aceh Hentikan Anggaran untuk Instansi Vertikal di APBA 2025

by SOFYAN SJAM
15/04/2025
0

Banda Aceh, (Tabloidpilarpost.com),  Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menghentikan alokasi anggaran bagi instansi vertikal dalam...

Menjelang Lebaran, Komplek Pertokoan Pasar Jumat Purwakarta Habis Dilahap Sijago Merah

Menjelang Lebaran, Komplek Pertokoan Pasar Jumat Purwakarta Habis Dilahap Sijago Merah

by Hans Budhi
22/03/2025
0

Purwakarta, (tabloidpilarpost.com.)- komplek pertokoan Pasar Juma’ah Purwakarta yang dikenal oleh masyarakat Purwakarta dengan GS habis terbakar dilalap si jago merah,...

Next Post
KELUARGA BESAR PKN BERDUKA ATAS MATINYA ROH AKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

KELUARGA BESAR PKN BERDUKA ATAS MATINYA ROH AKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP (Laskar Merah Putih) TAK BERGALITAS DIBUBARKAN PAKSA oleh APARAT GABUNGAN TNI POLRI KOTA MAKASSAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In