Nunukan – (Tabloidpilarpost.com), Jajaran Kepolisian Resot Nunukan, Polda Kaltara, musnahkan narkotika Golongan I jenis Sabu- sabu (SS) seberat 22,102,41 (Dua puluh dua ribu seratus dua koma empat satu) gram.
Adanya pemusnahan Barang bukti (BB) Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Nunukan AKBP. SYaiful Anwar, Sik melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu. Khoirul Anam.
Pemusnahan tersebut dilakukan di ruangan Aula Sebatik Polres Nunukan, Kamis (30/09/2021) sekitar pukul 09.00 Wita.
Kapolres Nunukan AKBP. SYaiful Anwar, Sik dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Nunukan Iptu. Khoirul Anam kepada media ini bahwa, barang sitaan yang di musnahkan adalah dari hasil pengungkapan sepanjang tahun 2021, yang telah di tetapkan oleh Pengadilan Negeri Nunukan”.
“Kepada para tersangka yang ada di belakang Saya untuk tidak mengulangi perbuatan yang meracuni bangsa sendiri.
Para pengedar maupun kurir yang mengambil Narkoba dari Malaysia adalah penghianat bangsa,” Tegas SYaiful Anwar”.
Semua barang bukti (BB) Sabu yang terbungkus plastik transparan akhirnya di musnahkan dengan dilarutkan menggunakan 4 baskom Plastik, sementara Extacy di musnahkan dengan di blender, usai di musnahkan airnya di buang ke dalam Close”.
Pemusnhan dilakukan oleh Kapolres Nunukan AKBP. SYaiful Anwar, Sik, dengan di dampingi Danlanal Nunukan, Kasat Resnarkoba Polres Nunukan IPTU Lusgi Simanungkalit, S.T.K S.I.K, dan di hadir Kepala BNN Kabupaten Nunukan Kompol Sunarto, Hakim Pengadilan Negeri Nunukan Mas Toha wiko aji, S.H, dan Kasi pidana umum Kejaksaan Nunukan Amrizal, S.H Kasi pidana umum Kejaksaan Nunukan.(Rdm).