Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, menggelar Rapat Paripurna Ke-10 masa sidang Ke-I tahun 2021-2022, dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA-PPAS APBD) Tahun Anggaran 2021.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Leppa
didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Saleh, SE, Wakil Ketua II Burhanuddin, SHi. MM,
juga dihadiri Wakil Bupati H.Hanfiah, SE, M.Si, Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan,
Serfianus S.IP,M.Si, Forkopimda, Sekretaris DPRD Agustinus Palentek, Kepala BPKAD Raden Iwan Kurnuawan, Kepala BKPSDM, Kaharuddin A.Tokkong SS, para kepala OPD di Lingkungan Pemkab Nunukan, serta 20 Anggota DPRD pada, Senin (27/09) di ruang rapat Paripurna.
Bupati Nunukan “Hj. Asmin Laura Hafid, SE. MM. Ph.D” dalam Rapat Paripurna tersebut menyampaikan bahwa, “KUA dan PPAS adalah dokumen perencanaan
penganggaran yang memuat kebijakan, bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya”.
Kata Laura, KUA sebagai salah satu instrumen penting dalam penyusunan
PPAS dan APBD yang nantinya merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang membuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari untuk periode satu tahun anggaran”.
Sedangkan PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah”.
Dalam tahun berjalan, terdapat perubahan- perubahan antara lain berkenaan perubahan regulasi dan alokasi anggaran sehingga perlu dilakukan penyesuaian
terhadap asumsi KUA dengan memperhatikan hasil rekomendasi audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun sebelumnya”.
“Dengan demikian, perubahan tersebut menyebabkan harus dilakukan penyesuaian terhadap asumsi dalam penyusunan KUA- PPAS dalam APBD murni tahun anggaran 2021 ini,”ungkap Laura.
Lebih lanjut Laura menyampaikan bahwa, “Dengan demikian kegiatan anggaran di satu tahun berjalan bisa dijalankan sesuai dengan pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021 yaitu, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 64 tahun 2020 pasal
5 ayat (1) dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi corona virus
disease 2019 (Covld-19), dengan prioritas sebagai berikut: