Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, menggelar Rapat Paripurna Ke-10 masa sidang Ke-I tahun 2021-2022, dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA-PPAS APBD) Tahun Anggaran 2021.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Leppa
didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Saleh, SE, Wakil Ketua II Burhanuddin, SHi. MM,
juga dihadiri Wakil Bupati H.Hanfiah, SE, M.Si, Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan,
Serfianus S.IP,M.Si, Forkopimda, Sekretaris DPRD Agustinus Palentek, Kepala BPKAD Raden Iwan Kurnuawan, Kepala BKPSDM, Kaharuddin A.Tokkong SS, para kepala OPD di Lingkungan Pemkab Nunukan, serta 20 Anggota DPRD pada, Senin (27/09) di ruang rapat Paripurna.
Bupati Nunukan “Hj. Asmin Laura Hafid, SE. MM. Ph.D” dalam Rapat Paripurna tersebut menyampaikan bahwa, “KUA dan PPAS adalah dokumen perencanaan
penganggaran yang memuat kebijakan, bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya”.
Kata Laura, KUA sebagai salah satu instrumen penting dalam penyusunan
PPAS dan APBD yang nantinya merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang membuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari untuk periode satu tahun anggaran”.
Sedangkan PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah”.
Dalam tahun berjalan, terdapat perubahan- perubahan antara lain berkenaan perubahan regulasi dan alokasi anggaran sehingga perlu dilakukan penyesuaian
terhadap asumsi KUA dengan memperhatikan hasil rekomendasi audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun sebelumnya”.
“Dengan demikian, perubahan tersebut menyebabkan harus dilakukan penyesuaian terhadap asumsi dalam penyusunan KUA- PPAS dalam APBD murni tahun anggaran 2021 ini,”ungkap Laura.
Lebih lanjut Laura menyampaikan bahwa, “Dengan demikian kegiatan anggaran di satu tahun berjalan bisa dijalankan sesuai dengan pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021 yaitu, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 64 tahun 2020 pasal
5 ayat (1) dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi corona virus
disease 2019 (Covld-19), dengan prioritas sebagai berikut:
A.Penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan. “B. Penanganan
dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing- masing tetap
hidup; dan C. Penyediaan jaring pengaman sosiausocial safety net. Sedangkan ayat (2) dalam hal pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) suatu daerah
telah dapat dikendalikan, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk
penerapan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman corona virus disease 2019 (covid-19) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.07/2021 tentang pengelolan transfer ke daerah dan dana desa TA 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus DISEASE 2019 (COVID-19) dan dampaknya bahwa ada perubahan alokasi penggunaan serta penyalurannya (refocusing anggaran) disamping itu untuk mengalokasikan minimal 8 % dari dana transfer umum (DAU/DBH) yang digunakan untuk dukungan pendanaan belanja kesehatan penanganan Covid-19 dan belanja prioritas lainnya, antara lain:
1. Penanganan Vaksin Covid-19, 2. Mendukung Kelurahan dalam melaksanakan penanganan pandemi Covid-19 melalui penyediaan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelurahan dan digunakan antara lain untuk kegiatan Pos Komando tingkat kelurahan. 3. Intensif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penangnan pandemi Covid-19. 4. Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Hal ini telah kita laksanakan dan telah dituangkan dalam perubahan Peraturan Bupati N
unukan Tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan
belanja daerah tahun anggaran 2021,” kata Laura”.
Selanjutnya berdasarkan keputusan menteri keuangan nomor 19/km.7/2021 tentang rincian alokasi atas penggunmn cadangan dana alokasi khusus fisik
menurut daerah kabupaten/kota tahun anggaran 2021 untuk mendukung percepatan penanganan limbah medis corona virus disease 2019 (covid-19) dan tata cara penyalurannya.
Masih menurut Laura, Secara garis besar Rancangan APBD Kabupaten Nunukan
tahun anggaran 2021 yang semula sebesar 1.296 Trilliun (satu trillun dua ratus sembilan puluh enam milyar rupiah) setelah perubahan mengalami kenaikan menjadi sebesar 1.372 Trilliun (satu triliun tiga ratus tujuh puluh dua milyar rupiah)
atau naik 3,64 %. Perubahan ini disebabkan adanya refocusing anggaran maupun penyesuaian silpa dana earmark dan adanya beberapa faktor antara lain:
Pendapatan, Pada rancangan perubahan APBD TA 2021 pendapatan semula diproyeksikan sebesar 1,296 Triliiun (satu trilyun dua ratus sembilan puluh enam milyar rupiah) mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 1,341 Trilliun (satu trillun tiga ratus empat puluh satu milyar rupiah) atau naik 3,41%. dengan komposisi sebagai berikut: Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pendapatan asli daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp. 110,746 (seratus sepuluh milyar tujuh ratus empat puluh enam juta rupiah) mengalami perubahan menjadi sebesar Rp. 113,746 (seratus tiga belas milyar tujuh ratus empat puluh enam juta rupiah) atau naik 2,71%”.
Kedua, Pendapatan transfer yang semula sebesar Rp.1,183 (satu trllyun seratus delapan puluh tiga miliyar rupiah) bertambah menjadi Rp 1,191 (satu trilyun seratus sembilan puluh satu milyar rupiah) atau naik 0,74%”.Ketiga, Lain- lain pendapatan daerah yang sah, semula dianggarkan sebesar Rp. 3 Milliar (tiga mllyar rupiah) bertambah menjadi 35,482 (tiga puluh lima miliyar empat ratus delapan Puluh dua juta rupiah)”.
2. Belanja daerah, secara garis besar pada rancangan Perubahan APBD TA. 2021 proyeksi belanja semula sebesar Rp. 1,324 Trilyun rupiah bertambah menjadi Rp 1,374 (satu triliun Tiga ratus tujuh puluh empat mllyar rupiah) atau sebesar 3,76 % dengan komposisi belanja sebagai berikut: Pertama, Belanja operasi semula sebesar Rp. 830,395 (delapan ratus tiga puhuh milyar tiga ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) bertambah menjadi Rp.897,686 Milliar (delapan ratus sembilan puluh tujuh milyar enam ratus delapan puluh enam juta rupiah)”.
Kedua, belanja modal semula dianggarkan sebesar Rp 217,995 Milliar (dua ratus tujuh belas milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) berkurang menjadi sebesar Rp 201,447 Milliar (dua ratus satu milyar empat ratus emat puluh tujuh juta Rupiah) atau berkurang -7,59%”. Ketiga, Belanja tidak terduga sebesar Rp 14,586 (empat belas milyar lima ratus delapan puluh enam juta rupiah) berkurang menjadi Rp 10,106 (sepuluh milyar seratus enam juta rupiah) atau turun -30,72%”.
Keempat, Belanja Bantuan Keuangan, sebesar Rp 261,456 (dua ratus enam puluh satu mi/yar empat ratus lima puluh enam juta rupiah) bertambah menjadi sebesar Rp 264,932(dua ratus enam puluh empat mllyar sembilan ratus tiga puluh dua juta Rupiah) atau bertambah
1,33%”.
3. Pembia yaan, A. Penerimaan Pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya semula sebesar Rp 30,486 Milliar (tiga puluh milyar empat ratus delapan puluh enam juta rupiah) setelah audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia bertambah menjadi Rp 35,989 (tiga puluh lima muyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) atau bertambah 20,02%”.
B. Pengeluaran Pembiayaan, Pengeluaran
pembiayaan semula sebesar 3 Milliar (tiga miliyar rupiah) berupa penyertaan modal kepada PDAM tidak mengalami perubahan”.
Menurutnya, penyusunan Perubahan APBD saat ini tetap berorientasi pada basis kinerja dengan penganggaran yang mengutamakan hasil kinerja serta dapat diukur capaian targetnya”.
“Kebijakan dimaksud tentu akan lebih produktif manakala komitmen para
stakeholder yang telah kita bangun selama ini, ikut mengawal terlaksananya
implementasi k
ebijakan program-program pemerintah yang telah direncanakan pada tahun 2021 ini,” ucap Laura.
“Semoga kerja sama yang telah kita jalin dengan baik selama ini dapat membuahkan hasil yang lebih baik pula dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan,”Tutupnya.(Rdm).