Nunukan-(Tabloid pilar post.com). “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Menggelar rapat paripurna Ke- 8 masa persidangan I Tahun 2021-2022 dengan agenda, penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2021”.
Rapat digelar di ruang paripurna gedung DPRD Nunukan, Jum’at (24/09) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Leppa, didampingi oleh Wakil Ketua (Waket), Saleh, SE dan Burhanuddin, S.Hi,MM, dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Nunukan H. Hanafiah, SE. M.Si, Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan Serfianus, S. IP, M. Si, anggota DPRD, pimpinan OPD, dan para awak media.
Wakil Bupati (Wabup) Nunukan H. Hanafiah, Menyampaikan Pengantar Rancangan KUA dan PPAS Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun 2021.
Menurut H.Hanafiah, Sebagai respon pemerintah kabupaten (Pemkab) Nunukan melakukan pergeseran APBD beberapa
kali, guna mengakomodir salah satu program pemerintah pusat yang tengah masif dilakukan adalah layanan Vaksinasi kepada masyarakat. Dimana kementerian
keuangan melalui surat edaran Nomor: SE/6/PK/2021 tentang dukungan pendanaan daerah dalam rangka percepatan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Lebih lanjut Hanafiah menyampaikan bahwa, “Peraturan Menteri Keuangn Nomor: 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer daerah dan dana desa (DD) tahun 2021 memberikan arahan
kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan penggunaan dana alokasi umum (DAU), dan dana bagi hasil (DBH) tahun 2021 minimal 8 % di gunakan untuk penanganan Covid-19 dan pelaksaan Vaksinasi di daerah serta mengakomodir keputusan gubernur Kaltara Nomor: 188.44/K.354/2021, tentang alokasi bantuan keuangan khusus kepada pemerintah kabupaten/ kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara dan perubahan pegeseran belanja antar organisasi, antar program,antar kegiatan
dan antar jenis belanja sebagai tindak lanjut Recofusing APBD.”
Lanjut Hanafiah, pada rancangan perubahan APBD TA 2021 pendapatan semula diproyeksikan sebesar 1,296 Triliyun Rupiah mengalami kenaikan sebesar 1,339 Triliyun Rupiah atau naik 3,29%. Kenaikan pendapatan daerah ini bersal dari pendapatan Asli Daerah, Dana
perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan perincian sebagai
berikut.
Pertama, Pendapatan asli daerah (PAD) yang semula dianggarkan sebesar 110,746 Milyar Rupiah mengalami perubahan menjadi 113,746 Milyar Rupiah atau naik 2,71%.
“Pajak daerah semula sebesar 33,292 Milyar Rupiah naik menjadi 36,292 Milyar Rupiah mengalami kenaikan 9,01%”. Retribusi daerah semula sebesar 3,773 Milyar Rupiah tidak mengalami perubahan. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan semula sebesar 5,100 Milyar Rupiah tidak mengalami perubahan, dan lain-lain PAD semula sebesar 65,580 Milyar Rupiah tidak mengalami perubahan.”
Kedua, Pendapatan transver yang semula sebesar 1,183 Triliyun Rupiah bertambah menjadi 1,190 Triliyum Rupiah atau naik 0,61%.
Adapun kenaikan pendapatan transver kata Hanafih, pendapatan transver pemerintah pusat semula sebesar 1,128 Triliyun Rupiah atau berkurang 2,09%. Pendapatan transver antar daerah semula sebesar 54,488 Milyar Rupiah bertambah menjadi 85,276 Miliyar Rupiah atau bertambah 56,50%”.
Ketiga, Lain- lain pendapatan daerah yang sah semula dianggarkan sebesar 3 Milyar Rupiah bertambah menjadi 35,482 Miliyar Rupiah yag berasal dari pendapatan hibah semula sebesar 3 Miliyar Rupiah, lain- lain pendapatan sesuai degan ketentuan perundang- undangan yang semula tidak ada setelah perubahan menjadi sebesar 32,482 Miliyar Rupiah atau bertambah 108,75%”.
Pada rancangan perubahan APBD TA 2021 proyeksi belanja semula sebesar 1,324 Triliyun Rupiah bertambah menjadi 1,372 Triliyun Rupiah atau sebesar 3,64%”.
“Belanja operasi semula sebesar 830,395 Miliyar Rupiah bertambah menjadi 895,847 Miliyar Rupiah dengan perincian, belanja pegawai semula sebesar 463,676 Miliyar Rupiah atau bertambah 8,34%, belanja barang dan jasa sebes
ar 347,235 Miliyar Rupiah bertambah menajdi 375,845 Miliyar Rupiah atau bertambah 8,24%,belanja subsidi semula 1,214 Miliyar Rupiah tidak bertambah. Belanja hibah semula sebesar 15,933 Miliyar Rupiah berkurang menjadi 14,139 atau berkurang 11,26%, belanja bantuan sosial semula sebesar 2,335 Miliyar Rupiah berkurang menjadi 2,300 atau 1,50%”,ujar Hanafiah.
Kemudian, belanja modal semula dianggarkan sebesar 217,996 Miliyar berkurang menjadi 201,764 atau berkurang 10,96% dengan komposisi sebagi berikut, belanja modal tanah semula sebesar 0
Rupiah setelah perubahan bertambah menjadi 893 juta rupiah. Belanja modal
peralatan dan mesin semula sebesar 33,656 Miliyar Rupiah bertambah menjadi
35,946 atau bertambah 6,81%. Belanja modal bangunan dan gedung semula sebesar 61,751 Miliyar Rupiah, bertambah menjadi 67,765 atau naik 9,74%”.
“Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan semula sebesar 122,338 Miliyar Rupiah berkurang menjadi 97,092 atau turun 20,64%. Belanja aset tetap lainnya semula sebesar 249 juta rupiah, berkurang menjadi 67 juta rupiah atau turun 72,93%”,jelasnya.
Disampaikan pula bahwa, belanja tidak terduga sebesar 14,586 Miliyar Rupiah berkurang menjadi 10,032 atau turun 31,22%. Belanja bantuan keuangan sebesar 261,456 Miliyar Rupiah, bertambah menjadi 264,932 atau bertambah 1,33%.
Selanjutnya, penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya semula sebesar 30,486 Miliyar Rupiah setelah Audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia(BPK RI) bertambah menjadi 35,989 Miliyar Rupiah atau bertambah 20,02 %. “Pengeluaran pembiayaan semula sebesar 3 Miliyar Rupiah berupa penyertaan modal kepada PDAM tidak mengalami perubahan”,Tutup Wakil Bupati Nunukan H.Hanafiah.(Rdm).