Nunukan-(Tabloid pilar post.com). “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Menggelar rapat paripurna Ke- 8 masa persidangan I Tahun 2021-2022 dengan agenda, penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2021”.
Rapat digelar di ruang paripurna gedung DPRD Nunukan, Jum’at (24/09) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Leppa, didampingi oleh Wakil Ketua (Waket), Saleh, SE dan Burhanuddin, S.Hi,MM, dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Nunukan H. Hanafiah, SE. M.Si, Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan Serfianus, S. IP, M. Si, anggota DPRD, pimpinan OPD, dan para awak media.
Wakil Bupati (Wabup) Nunukan H. Hanafiah, Menyampaikan Pengantar Rancangan KUA dan PPAS Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun 2021.
Menurut H.Hanafiah, Sebagai respon pemerintah kabupaten (Pemkab) Nunukan melakukan pergeseran APBD beberapa
kali, guna mengakomodir salah satu program pemerintah pusat yang tengah masif dilakukan adalah layanan Vaksinasi kepada masyarakat. Dimana kementerian
keuangan melalui surat edaran Nomor: SE/6/PK/2021 tentang dukungan pendanaan daerah dalam rangka percepatan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Lebih lanjut Hanafiah menyampaikan bahwa, “Peraturan Menteri Keuangn Nomor: 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer daerah dan dana desa (DD) tahun 2021 memberikan arahan
kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan penggunaan dana alokasi umum (DAU), dan dana bagi hasil (DBH) tahun 2021 minimal 8 % di gunakan untuk penanganan Covid-19 dan pelaksaan Vaksinasi di daerah serta mengakomodir keputusan gubernur Kaltara Nomor: 188.44/K.354/2021, tentang alokasi bantuan keuangan khusus kepada pemerintah kabupaten/ kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara dan perubahan pegeseran belanja antar organisasi, antar program,antar kegiatan
dan antar jenis belanja sebagai tindak lanjut Recofusing APBD.”
Lanjut Hanafiah, pada rancangan perubahan APBD TA 2021 pendapatan semula diproyeksikan sebesar 1,296 Triliyun Rupiah mengalami kenaikan sebesar 1,339 Triliyun Rupiah atau naik 3,29%. Kenaikan pendapatan daerah ini bersal dari pendapatan Asli Daerah, Dana
perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan perincian sebagai
berikut.