Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Sebagai wujud implementasi Instruksi Presiden Nomor: 2 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional P4GN ( Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika ).
Dan menindaklanjuti Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor : ITJ-25.0T.02.01 Tahun 2020, tentang P4GN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Untuk itu, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Nunukan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan menyelenggarakan kegiatan Deteksi Dini melalui tes urine, kepada seluruh ASN di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu (22/9) dimulai pukul 12.30 Wita.