Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Bertempat di halaman kantor Bea Cukai (BC) Jl. Pelabuhan Baru No.40A, Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada, Senin (20/09/2021) sekitar pukul 9.30 wita, digelar Press release serah terima minuman mengandung etil alkohol dari Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC Divisi Infanteri lll Kostrad Kepada KPPBC TMP C Nunukan.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bea Cukai Nunukan, “Chairul Anwar” bahwa, Barang- barang hasil tegahan tersebut berupa minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari berbagai merk jenis beer dan non beer dengan kadar alkohol 5% hingga 40% yang di masukkan ke wilayah Indonesia maupun akan di keluarkan dari Indonesia secara Ilegal melalui wilayah perbatasan di Kabupaten Nunukan.
638 total views, 2 views today