Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Bertempat di halaman kantor Bea Cukai (BC) Jl. Pelabuhan Baru No.40A, Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada, Senin (20/09/2021) sekitar pukul 9.30 wita, digelar Press release serah terima minuman mengandung etil alkohol dari Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC Divisi Infanteri lll Kostrad Kepada KPPBC TMP C Nunukan.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bea Cukai Nunukan, “Chairul Anwar” bahwa, Barang- barang hasil tegahan tersebut berupa minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari berbagai merk jenis beer dan non beer dengan kadar alkohol 5% hingga 40% yang di masukkan ke wilayah Indonesia maupun akan di keluarkan dari Indonesia secara Ilegal melalui wilayah perbatasan di Kabupaten Nunukan.
“MMEA yang diserah terimakan sebanyak 836 kaleng, 870 botol, dan 11 jerigen, total 1.026, 55 liter MMEA” kata Chairul Anwar.
Kata Chairul Anwar, adapun rinciannya, merk Walton, 698 kaleng, merk Black jeck’s, 177 botol, merk Beer Bintang 467 botol, Merk Guinness 191 botol, Arak, 11 jerigen, Merk Brona 62 kaleng, merk Diablo 48 kaleng, Merk Golden Ice Likeur, 10 botol, Merk Hollan Beer, 24 kaleng, Merk Prost Beer, 11 botol.
“Adapun potensi kerugian negara dari sektor Bea masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka Impor atas penegahan MMEA ilegal tersebut sebesar Rp 149.313.909 (seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tiga belas ribu sembilan ratus sembilan rupiah).
Selain itu, terdapat kerugian immateriil berupa dampak kesehatan masyarakat, keamanan dan ketertiban, sehingga dengan penegahan MMEA ilegal tersebut dapat meminimalisir efek negatif bagi lingkungan masyarakat di perbatasan,”ujarnya.
Dengan adanya serah terima ini, kata Chairul Anwar, ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Nunukan dengan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad dalam menjaga wilayah perbatasan Republik Indonesia (RI) dari masuk maupun keluarnya barang- barang yang dapat merugikan negara
baik dari penerimaan pajak maupun dari sisi manfaat”.
Selain itu juga diharapkan partisipasi khususnya dari instansi pemerintah terkait, maupun aparat penegak hukum lain dan peran aktif masyarakat di wilayah perbatasan kabupaten Nunukan pada umumnya, untuk meningkatkan kerjasama dalam mengamankan penerimaan negara serta melindungi negara dari pemasukan barang- barang yang berdampak negatif bagi kesehatan maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Chairul Anwar.(Rdm).