Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, Serfianus, S.IP. M.Si menyatakan tidak mudah mengarahkan masyarakat untuk kembali mengonsumsi bahan- bahan pangan lokal. Selain menu olahanya kurang bervariasi, cita rasa dan penyajiannya juga kadang kurang menarik”.
Padahal kata Serfianus, dengan kembali mengosumsi bahan- bahan pangan lokal, hal itu bisa meningkatkan kesejahteraan para petani meningkatkan level ketahanan pangan bangsa, sekaligus memaksimalkan potensi alam yang begitu melimpah di lingkungan sekitar”.
“Ini menjadi tantangan bagi kita, khususnya para ibu rumah tangga (IRT) untuk menciptakan menu makanan yang enak rasanya, menarik dan murah, sehingga masyarakat mau kembali mengonsumi bahan–
bahan lokal di sekeliling kita,” kata Serfianus saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2021 tentang pengembangan bahan pangan lokal di Kantor Bupati Nunukan pada, Kamis (9/9/2021)”.
Selain itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Hubungan Antar Lembaga Provinsi Kalimantan Utara, Edy Suharto menyampaikan bahwa, Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2021 memuat 13 ruang lingkup upaya pengembangan pangan lokal, yang antara lain mengatur soal sistem produksi, ketersediaan, keamanan, pemanfaatan, mutu dan gizi, label,
sosialisasi dan promosi”.
“Pergub ini merupakan upaya kita untuk mewujudkan ketahanan pangan di Provinsi Kalimantan Utara, sekaligus untuk mendorong masyarakat agar mengonsumi bahan pangan lokal yang beragam, dan bergizi seimbang,” ujar Edy Suharto.
Edy Suharto menambahkan, jika konsumsi bahan pangan lokal di masyarakat meningkat, maka secara tidak langsung akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan sekaligus menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru”.
Acara sosialisasi tersebut, selain diikuti oleh para pejabat di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, juga diikuti oleh jajaran pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Nunukan”.(Prokompim/Rdm).