ADVERTISEMENT
  • Tentang TPP
  • Pedoman Media Cyber
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 1 Februari 2023
  • Login
Tabloid Pilar Post
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum
  • Daerah
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum
  • Daerah
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

PAK PROF GUBERNUR SUL-SEL DIBERHENTIKAN PRESIDEN JOKOWI

admin by admin
10/09/2021
in Pemerintahan
0
PAK PROF GUBERNUR SUL-SEL DIBERHENTIKAN PRESIDEN JOKOWI

Makassar, (Tabloidpilarpost.com), Pak Prof atau biasa di Panggil Pak Nurdin Abdullah adalah Gubernur Sulsel nonaktif yang mana pemberhentian yang sifatnya sementara untuk meletakkan jabatannya dan di Lanjutkan dulu oleh wakilnya

Pak Nurdin Abdullah adalah Gubernur Sul-Sel yang mana masa pelaksanaan tugas beliau atau jabatan di mulai pada tahun 2018 hingga 2023

Beredar Kepres Jokowi Berhentikan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur akibat kasus “KORUPSI” yang menimpa beliau.

Adanya Keputusan Presiden RI JOKOWI dengan No 104/P Tahun 2021 akan tentang Pemberhentiannya sementara menjadi Gubernur Sul-Sel dengan masa jabatan tahun 2018-2023.

Banyaknya beredar Kepres di Media Massa hingga di Group WHATSAPP yang mana di dalam percakapan akan surat tersebut bahwa, Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor 121.73/4200/SJ tertanggal 4 Agustus 2021, Menyatakan pemberhentian sementara Bapak Prof.Dr.Ir.H.M Nurdin Abdullah, M.AGR. Sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. hingga adanya keluar Keputusan dari Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Setelah di tetapkannya sebagai terdakwa dalam Perkara Tindakan Perkara Korupsi yang berdasarkan Register Perkara dengan Nomor 45/Pic.Sus-TPK/2021/PN Makassar tertanggal 12 Juli 2021 Pada Pengadilan Negeri Makassar di surat tersebut dan juga berdasarkan Pasal 83 Ayat (1),Ayat (2) dan Ayat Undang-Undang dengan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah Sebagaimana diubah berulang kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru.

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1

Dimana dalam Pasal tersebut mengatakan tentang Kewenangan Penuh Presiden untuk memberhentikan Seorang Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah tanpa menunggu atau melalui prosedur dan usulan DPRD asalkan dengan ketentuan syarat yang mengikat bahwa apabila ada Kepala Daerah atau Wakilnya telah menjadi terdakwa sebuah Tindak Pidana Korupsi yang berdasarkan nomor register Perkara di Pengadilan

Adapun pemberhentian sementara Bapak Nurdin Abdullah sejak terhitung tanggal 12 Juli 2021 hingga adanya Keputusan dari Pengadilan yang mempunyai Kekuatan Hukum tetap dan mengikat

Kekosongan Jabatan selama masa itu, maka sebagai Wakil Gubernur Sul-Sel yaitu Bapak Andi Sudirman Sulaiman dengan masa jabatan Tahun 2018 hingga 2023 Wajib melaksanakan dan menjalankan semua tugas akan semua Kewenangan seorang Gubernur Sulawesi Selatan hingga berakhir masa jabatannya

(Ridho Tpp/Sdj Tpp)

 744 total views,  2 views today

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Serfianus: IRT Harus Mampu Membuat Makanan Yang Enak, Menarik dan Murah

Next Post

Mayjen TNI Nisan Setiadi: Saya Bangga Dengan Prajurit Di Perbatasan

Berita Lainnya

Pinrang dapat bantuan peningkatan infrastruktur dari Gubernur Sulawesi Selatan

Pinrang dapat bantuan peningkatan infrastruktur dari Gubernur Sulawesi Selatan

by admin
01/02/2023
0

Pinrang, (Tabloidpilarpost.com) -  Bupati Pinrang Irwan Hamid menerima secara langsung bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di kantor Gubernur...

Sentuh Sektor Keagamaan dan Pendidikan, Wakil Ketua DPRD Akui Program Pemkab Bantaeng

Sentuh Sektor Keagamaan dan Pendidikan, Wakil Ketua DPRD Akui Program Pemkab Bantaeng

by admin
01/02/2023
0

BANTAENG, (Tabloidpilarpost.com), Sektor keagamaan dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) terus menjadi fokus pemerintah Kabupaten Bantaeng. Sektor-sektor ini terus saja...

Upaya Kendalikan Inflasi Daerah, Forkopimda Kota Cimahi Sidak Ketersediaan Pangan Di Pasar Tradisional

Upaya Kendalikan Inflasi Daerah, Forkopimda Kota Cimahi Sidak Ketersediaan Pangan Di Pasar Tradisional

by admin
31/01/2023
0

Cimahi, (Tabloidpilarpost.com) - Jajaran Forkopimda Kota Cimahi melakukan sidak terpadu di Pasar Antri Baru Kota Cimahi. Hal itu dilakukan sebagai...

DPP LDII: Seabad NU Menjadi Inspirasi Ormas Islam dalam Membangun Peradaban Baru

DPP LDII: Seabad NU Menjadi Inspirasi Ormas Islam dalam Membangun Peradaban Baru

by SOFYAN SJAM
31/01/2023
0

Jakarta ( Tabloidpilarpost.com ). Seabad usia Nahdlatul Ulama (NU) memberikan sumbangsih yang sangat besar terhadap perjalanan bangsa dan negara Indonesia....

Kapala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat Katakan Begini

Kapala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat Katakan Begini

by Abie Daiem
31/01/2023
0

Bandung Barat, (Tabloidpilarpost.com) - Drs Hasanuddin,M.Si mantan Kapala Badan Dinas Pendapatan Daerah, kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja yang belum...

Di duga Sekretaris KPU Mendadak Amnesia,KPU Lampung utara Wajib di Resafel

Di duga Sekretaris KPU Mendadak Amnesia,KPU Lampung utara Wajib di Resafel

by ys kh
31/01/2023
0

Lampung utara (Tabloitpilarpost.com),-menindak lanjuti pemberitaan yang lagi beredar ketika awak media mengkonfirmasi prihal berita tersebut pada hari senin 30 januari...

Next Post
Mayjen TNI Nisan Setiadi: Saya Bangga Dengan Prajurit Di Perbatasan

Mayjen TNI Nisan Setiadi: Saya Bangga Dengan Prajurit Di Perbatasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP (Laskar Merah Putih) TAK BERGALITAS DIBUBARKAN PAKSA oleh APARAT GABUNGAN TNI POLRI KOTA MAKASSAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUSUNAN DEWAN PIMPIN NAN PUSAT – PARTAI RAK YAT BERSATU(DPP PRABU)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PELETAKAN BATU PERTAMA DALAM PENYEGELAN PENUTUPAN TOTAL BANK BRI UNIT LAMALAKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Garis kuning
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • napak tilas prabu siliwangi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Ragam
  • Sejarah
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • TNI
  • TNI AL
  • TNI dan POLRI
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Tentang TPP
  • Pedoman Media Cyber
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum
  • Daerah
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Ekonomi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In