Makassar, (Tabloidpilarpost.com), Pak Prof atau biasa di Panggil Pak Nurdin Abdullah adalah Gubernur Sulsel nonaktif yang mana pemberhentian yang sifatnya sementara untuk meletakkan jabatannya dan di Lanjutkan dulu oleh wakilnya
Pak Nurdin Abdullah adalah Gubernur Sul-Sel yang mana masa pelaksanaan tugas beliau atau jabatan di mulai pada tahun 2018 hingga 2023
Beredar Kepres Jokowi Berhentikan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur akibat kasus “KORUPSI” yang menimpa beliau.
Adanya Keputusan Presiden RI JOKOWI dengan No 104/P Tahun 2021 akan tentang Pemberhentiannya sementara menjadi Gubernur Sul-Sel dengan masa jabatan tahun 2018-2023.
Banyaknya beredar Kepres di Media Massa hingga di Group WHATSAPP yang mana di dalam percakapan akan surat tersebut bahwa, Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor 121.73/4200/SJ tertanggal 4 Agustus 2021, Menyatakan pemberhentian sementara Bapak Prof.Dr.Ir.H.M Nurdin Abdullah, M.AGR. Sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. hingga adanya keluar Keputusan dari Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Setelah di tetapkannya sebagai terdakwa dalam Perkara Tindakan Perkara Korupsi yang berdasarkan Register Perkara dengan Nomor 45/Pic.Sus-TPK/2021/PN Makassar tertanggal 12 Juli 2021 Pada Pengadilan Negeri Makassar di surat tersebut dan juga berdasarkan Pasal 83 Ayat (1),Ayat (2) dan Ayat Undang-Undang dengan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah Sebagaimana diubah berulang kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru.
Dimana dalam Pasal tersebut mengatakan tentang Kewenangan Penuh Presiden untuk memberhentikan Seorang Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah tanpa menunggu atau melalui prosedur dan usulan DPRD asalkan dengan ketentuan syarat yang mengikat bahwa apabila ada Kepala Daerah atau Wakilnya telah menjadi terdakwa sebuah Tindak Pidana Korupsi yang berdasarkan nomor register Perkara di Pengadilan
Adapun pemberhentian sementara Bapak Nurdin Abdullah sejak terhitung tanggal 12 Juli 2021 hingga adanya Keputusan dari Pengadilan yang mempunyai Kekuatan Hukum tetap dan mengikat
Kekosongan Jabatan selama masa itu, maka sebagai Wakil Gubernur Sul-Sel yaitu Bapak Andi Sudirman Sulaiman dengan masa jabatan Tahun 2018 hingga 2023 Wajib melaksanakan dan menjalankan semua tugas akan semua Kewenangan seorang Gubernur Sulawesi Selatan hingga berakhir masa jabatannya
(Ridho Tpp/Sdj Tpp)