Nunukan-(Tabloid pilar post.com). “Wakil Bupati (Wabup) H. Hanafiah, SE, M.Si usai mengikuti rapat paripurna Ke- VII masa sidang I tahun 2021- 2022 digedung DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (07/09) mengatakan bahwa, pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan perwujudan dari janji-janji kampanye kepala daerah.
“RPJMD memuat visi dan misi kepala daerah terpilih sebagai pengejawantahan dari janji- janji kampanye dan dilegalkan sebagai dokumen milik daerah,”Jelasnya.
Lebih lanjut menurut H. Hanafiah, RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dengan dokumen perencanaan 5 lima tahunan”.
RPJMD juga menjadi pedoman dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan dokumen perencanaan tahunan, serta Rencana Kerja (Renja) dengan dokumen perencanaan tahunan Pemerintah Daerah (Pemda)”.
“Tujuan perencanaan kinerja ini untuk memberi kejelasan terhadap target yang ingin dicapai oleh organisasi dan pegawai, dan bagaimana mencapainya,”ujar Hanafiah.
Selain itu kata Hanafiah, juga sebagai komitmen dari pimpinan dan pegawai untuk mencapai kinerja yang diharapkan dan mendapat pemahaman yang sama mengenai kinerja yang dinilai setiap akhir periode penilaian kinerja.
Apa yang disampaikan kepada warga masyarakat seperti itulah yang harus kami laksanakan.
“Jadi kalau kami tidak melaksanakan atau tidak membuat dokumen itu sesuai dengan apa yang kami sampaikan saat pencalonan, tentukan itu bisa menjadikan masyarakat menuntut tanggung jawab kita, jadi kita harus tetap bersikukuh bahwa apa yang menjadi visi misi kami kemarin itu harus dituangkan dalam sebuah RPJMD Kabupaten Nunukan.
Persoalan tercapai atau tidak tercapai nantinya, tentu ada alasan yang bisa kita sampaikan ke masyarakat,”ungkap H.Hanafiah.(Rdm).