Singaraja Bali, (Tabloidpilarpost.com), Kasus yang menimpa Gede Putu Arka Wijaya ini berawal dari kesepakatan Putu Arka membeli sebuah rumah kos dari Deny Ary Suryadi seharga 500 Juta Rupiah. Selanjutnya Putu Arka memberikan tanda jadi pembayaran sebanyak 60 juta rupiah.
Merasa sudah memberikan uang muka, Putu Arka berniat segera merapikan kondisi rumah dengan mengajak tukang membersihkan beberapa kayu balok di rumah kos tersebut.
Tapi apa lacur, niatan Putu Arka malah dimanfaatkan pemilik rumah kos dengan melaporkan Putu Arka kepada Pihak berwajib dengan tuduhan telah melakukan pengerusakan dan pencurian. Dan sekarang Putu Arka harus mendekam di Lapas Singaraja sebagai tahanan kejaksaan .
Putu Arka merasa selama dalam proses hukum dirinya tidak mendapat keadilan. Ia menengarai ada mafia hukum yang bermain sehingga kasus yang seharusnya perdata yang bisa diselesaikan dengan pelunasan pembayaran rumah kemudian malah lebih ditonjolkan kasus pidananya.
“Kalau hanya berniat untuk mencuri atau merusak, kenapa saya bayar 50 juta untuk uang muka jual – beli rumah ?” Papar Putu Arka dengan wajah muram.
Putu Arka kemudian memutuskan untuk berkirim surat mohon perlindungan hukum kepada PresidenJoko Widodo , Menkopolhutkam ,Kapolri ,Jaksa Agung Dan Mahkamah Agung sampai juga kepada Komisi Yudisial dengan harapan agar kasus ini dapat diselidiki sejauh mana para mafia hukum terlibat.
Atas seijin Putu Arka, media tampilkan utuh seluruh isi suratnya seperti berikut :
Om Swastiastu ,Salam sejahtera